Liput Harus Undangan: Salah Kaprah

0 Komentar

KARAWANG – Arogansi manajemen RS Lira Medika terhadap profesi jurnalis, berbuntut panjang. Hal itu buntut dari adanya pembuangan limbah medis bertuliskan milik RS Lira Medika ke TPS warga sampai pengusiran wartawan KBE. Insiden pengusiran itu terjadi justrupada saat momen-momen para jurnalis masih merayakan Hari Pers Nasional (HPN) 2020. Advokat Flamboyan Karawang, Asep Agustian menyesalkan sikap arogansi RS Lira Medika yang mengusir jurnalis. Karena menurut dia, kasus pencemaran lingkungan harus dishare ke publik.  “Kalau wartawan datang meliput apakah setiap datang meliput ke suatu kejadian perlu diundang terlebih dahulu, kan tidak,” tegas dia. Artinya, sambung Askun -sapaan karib Asep Agustian- profesi wartawan diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam pasal 18 dikatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) “Kalau dia beralasan mengusir karena tidak diundang ini sebuah bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers. Seolah-olah pers jadinya kalau mau liput harus diundang dulu. Kalau tidak diundang jangan diliput. Ini pemikiran sesat,” ketus dia. Sebelumnya, perlakuan tidak mengenakan diterima oleh salah seorang jurnalis Karawang Bekasi Ekspres (KBE), Hudri Amin, Jumat (14/2). Ia diusir oleh manajemen RS Lira saat mengikuti jalannya pertemuan manajemen rumah sakit dengan salah satu Yayasan Putra Karawang membahas dugaan dengan sengaja membuang limbah medis di lokasi TPS warga yang ramai jadi cemoohan publik dan sedang diusut oleh pihak kepolisian. Hudri menceritakan awalnya ia mendapat informasi akan ada pertemuan salah satu yayasan dengan manajemen RS Lira. Ia yang memang ingin mewawancarai manajemen RS Lira soal kasus pembuangan limbah medis datang ke lokasi pertemuan di Gedung RS Lira, Palumbonsari Kecamatan Karawang Wetan. Setelah sampai di lokasi, Hudri meminta izin kepada customer service pihak RS. “Dari mana Mas?.” ujar pihak RS Lira. “Dari Koran KBE, mau liput pertemuan,” jawab Hudri. Hudri diminta menunggu terlebih dahulu. Tak lama, pihak RS Lira yang tadi meminta izin dahulu kepada atasan ya datang lagi, dan meminta Hudri mengikuti dia ke ruangan tempat pertemuan dilaksanakan dan langsung mencari tempat duduk. “Awalnya suruh nunggu mau minta konfirmasi lagi, nah pihak RS datang lagi sambil nyuruh saya ikut buat diantar di ruangan pertemuan,” beber Hudri. Di antara peserta yang hadir dalam pertemuan itu, Hudri mengambil foto, dan merekam jalannya pertemuan yang sempat terjadi cek- cok antara dua belah pihak: yayasan dan manajemen RS Lira membahas siapa yang harus bertanggung jawab soal adanya kasus pembuangan limbah medis RS Lira yang saat ini kasusnya tengah ditangani pihak kepolisian. Hudri yang terus menyimak perdebatan tiba-tiba ditanya darimana, Hudri menjawab sebagaimana jawaban yang ia berikan pada customer seri ce RS Lira, “Dari KBE,” kata Hudri. Wajah seisi ruangan kata Hudri tampak kaget. Bukan tanpa sebab, pembicaraan dan perdebatan kedua pihak kadung panas dan banyak informasi yang Hudri dapatkan saat mengikuti pertemuan itu soal kronologis dan kasus limbah medis RS Lira. Lalu Hudri diusir ke luar dari ruangan. Saat bergegas ke luar, ternyata dia dikejar oleh salah satu perwakilan RS Lira. Tidak lama, menyusul datang sekuriti RS Lira ke tempat Hudri. Ia langsung digiring ke ruangan sekuriti. Di dalam ruangan Hudri ditanya beberapa hal, bahkan foto dan rekaman yang Hudri simpan di handphonenya diminta dihapus. “Saya tolak,” ucap Hudri. Dampak dari pengusiran wartawan Karawang Bekasi Ekspres (KBE), Hudri Amin di RS Lira Medika bakal berbuntut panjang. KBE hari ini, Senin (16/2) berencana membuka laporan kepolisian. Pimpinan Redaksi KBE, Suhlan Pribadi didampingi Tim Advokasi PWI Karawang bahkan sudah mendatangi Mapolres Karawang untuk membuat laporan terhadap wartawan KBE yang mendapat perlakuan tak menyenangkan dari manajemen RS Lira Medika, Sabtu (15/2). “Kami datang ke kepolisian berencana akan membuat laporan polisi. Namun kebetulan tadi saat diarahkan oleh petugas kepolisian yang piket konsultasi ke Kasat, dan yang bersangkutan sedang tidak ada, dan meminta kami datang lagi hari Senin. Insya Allah kami akan datang lagi Senin besok,” kata Suhlan didampingi juga Ketua Media Online Indonesia Cabang Karawang, Minggu (16/2). Menurut Suhlan, keputusan mengadukan kasus ini ke kepolisian setelah melakukan rapat bersama jajaran redaksi KBE. Pelaporan tersebut bukan hanya mempertimbangkan insiden yang dialami wartawannya, akan tetapi menjadi suara seluruh jurnalis khususnya di Karawang agar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selama ini kerap dikangkangi saat ada sengketa tentang Pers ataupun hal-hal yang merugikan jurnalis bisa benar-benar dijadikan instrumen hukum oleh penegak hukum. Suhlan pada momentum peringatan Hari Pers Nasional 2020 ini, mempergunakan apa yang selama ini selalu dikesampingkan, yakni UU No 40 Tahun 1999. Agar ke depan, juranlis dan seluruh pekerja media (jurnalis) di Indonesia bisa merasa aman melakoni tugas jurnalistik setelah mengetahui laporan ditindaklanjuti oleh kepolisian. “Dan tentunya membuat mereka yang berniat menghalangi tugas jurnalistik para wartawan di lapangan, berpikir berkali-kali untuk melakukannya,” ujar Suhlan. Suhlan juga mengucapkan terimakasih kepada publik yang selama satu hari ke belakang memberikan banyak dukungan kepada KBE atas apa yang dialami oleh jurnalis KBE saat melakukan tugas jurnalistik di RS Lira Medika. Di tempat terpisah Ketua PWI Karawang, Aep Saepulloh menuturkan, “Tugas wartawan dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Perilaku yang dilakukan oleh oknum manajemen tidak dibenarkan dan sangat disesalkan,” kata dia. Aep mengatakan, intinya harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan. Dan memberikan pemahaman kepada publik jika kerja wartawan itu dilindungi undang undang. “Makanya, kami (PWI Karawang) menyarankan agar membuat laporan polisi atas tindakan oknum manajemen rumah sakit,” jelasnya. Sementara itu, salah satu jajaran manajemen RS Lira Medika, Didik, kepada salah satu media daring di Karawang menjelaskan soal kasus adanya dugaan jurnalis yang diusir dan diintimidasi, ia menilai pemberitaan tersebut sepihak. “Nanti akan ada penjelasan dari rumah sakit mengenai hal itu,” ujarnya. “Lalu apakah memang ada surat tugasnya oknum tersebut untuk melakukan tugasnya dan apakah sudah ada sertifikasi izin PWI jika yang bersangkutan sebagai jurnalis,” pungkasnya. Semantara itu Ketua Yayasan Putra Karawang, Mahar Kurnia yang saat kejadia ada di lokasi, di media sosial pribadinya beberapa kali menuliskan melihat langsung insiden pengusiran yang dialami oleh jurnali KBE. (red)

0 Komentar