Masyarakat Kawal Pengustuan Kasusnya

0 Komentar

KARAWANG – Pemkab Karawang melalui Dinas Kesehatan mengaku sudah memanggil menajemen RS Lira Medika soal adanya kasus pembuangan limbah medis di TPS warga. Kepala bidang pelayanan kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Karawang, Rusli Gunawan menyebut pihaknya sudah me4ndengar kronologis versi pihak rumah sakit. Namun dia mengaku tak akan tiba-tiba mempercayainya. Selain mengecek ke lokasi, Dinkes Karawang pun menunggu hasil proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kepolisian. “Dipanggil sudah, secara kronologis sudah, mereka menerangkan bahwa Standar Operational Procedure (SOP) nya ada. pengangkutannya ada, berikutnya kita lihat bener enggak yang mereka sampaikan,” ucap Rusli kepada KBE. Ketika ditanya apakah sanksi yang akan diberikan kepada pihak RS Lira Medika, Rusli mengatakan akan melihat dahulu hasil dari investigasinya pihak kepolisian Polres Karawang yang tengah menangani kasus tersebut. “Kita kan belum tahu, apakah itu benar atau tidaknya. Dari mereka itu tidak merasa membuang, kita juga bingung apakah salah atau tidaknya, kita juga tidak tahu. Kita mah hanya melihat prosedurnya bener nga? SOP bener nga? Kalao informasi kita panggil sudah. Kita pengennya secara tertulis,” tegas Rusli. “Itu saja dulu, kita kan azas praduga tak bersalah, kita nga bisa langsung diputusin,” timpalnya. Pengusiran wartawan Sekretaris DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak, Zaenuri Al-fadly menilai sikap arogansi petugas RS Lira Medika terhadap wartawan harian Karawang Bekasi Ekspres (KBE), Hudri Amin indikasi tumpukan sampah limbah (B3) dekat pemukiman warga Desa Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur, diduga ada unsur kesengajaan. “Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi kenapa harus mengusir wartawan yang akan mempertanyakan soal tumpukan limbah medis yang dibuang dekat pemukiman,” ujarnya kepada KBE, Selasa (18/02) di ruang kerjanya. Zaenuri juga mengungkapkan, pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup jangan tutu mata, termasuk pihak penegak hukum, agar melakukan tindakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “ RS Lira Medika Karawang patut dipertanyakan keberadaannya, apakah sudah memenuhi ketentuan yang tertuang dalam dokumen AMDAL atau tidak, salah satunya keberadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL),” kata dia. Lanjutnya, pihak penegak hukum harus menindak tegas atas kesengajaan maupun kelalaian yang dilakukan RS Lira Medika Karawang membuang limbah medis yang diduga telah mencemari lingkungan kesehatan warga sekitar. “Limbah medis yang dibuang di dekat pemukiman warga Desa Palumbonsari diduga sengaja dilakukan. Pasalnya limbah tersebut dibuang setiap malam Rabu dan Sabtu lalu pagi harinya diangkut oleh kendaraan sampah milik DLHK , artinya ini sudah bisa dikategorikan kejahatan lingkungan yang disengaja,” kata dia.

0 Komentar