Pemerintah Harus Buka Telinga

Pemerintah Harus Buka Telinga
TERKUBUR: Pihak KPI bersama warga saat meninjau lokasi area persawahan yang menjadi pembuangan material tanah mega proyek KCIC.
0 Komentar

** Tangani Segera Sawah Warga yang Terkubur Proyek Kereta Cepat

PURWAKARTA– Sejumlah warga Sirnamanah Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta hanya bisa meratapi nasib yang mereka alami. Kerna Area persawahan yang menjadi mata pencaharian mereka kini hilang tertimbun material tanah mega proyek proyek pembangunan Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) Jakarta-Bandung berlokasi di Desa Depok Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Ketua Umum Komunitas Indonesia yang juga anggota mitra forum daerah aliran sungai Jawa Barat, Dadi Ardiwinata mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami warga tersebut. Menurutnya, seharusnya pengembang KCIC memperhatikan masyarakat yang terdampak pembangunan kereta api Jakarta-Bandung, sehingga tidak ada yang dirugikan satu sama lain. Jika kondisinya seperti ini dapat dikatakan masyarakat sangat dirugikan. “Pada dasarnya warga mendukung dengan program pemerintah pusat ini, tapi dengan prinsip-prinsip keadilan sesuai Pancasila sila ke 5,” ungkap dia saat meninjau area persawahan milik warga terdampak mega proyek KCIC di Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Sebagai warga negara, ia mengaku merasa terpanggil temui warga dan berada di tengah-tengah mereka, untuk mencoba mendorong menyampaikan informasi ini kepada pihak terkait. Dengah harapan keinginan masyarakat secepatnya dapat terealisasi, karena masyarakat tidak bisa menunggu lama lantaran area persawahan milik mereka hilang tertimbun material tanah. “Saya tidak mewakili masyarakat, tapi diharapkan komunitas lain hadir membantu menyampaikan kepada pihak terkait agar segera ditindaklanjuti,” ujar dia. Saat ditanya berapa total keseluruhan area persawahan yang tertimbun, Dadi menyebut berdasarkan informasi ada sekitar 6 hektare. “Jangan dilihat berapa besat kecilnya, mau satu orang pun yang dirugikan harus diganti, baik dalam segi ekonomi, sosial bahkan lingkungan,” ujar dia.

Sebelumnya, warga Desa Sirnamanah Kecamatan Darangdan meminta ganti rugi atas area persawahan milik mereka yang menjadi pembuangan material tanah proyek KCIC
“Sejak material tanah dibuang ke sini Agustus tahun lalu kami belum menerima sepeser pun ganti rugi,” ungkap Ati, salah seorang  pemilik area persawahan terdampak.
Ia mengaku area persawahan terdampak seluas 3000 meter persegi mampu menghasilkan dua ton gabah kering setiap kali panen. Penghasilan tiga bulan sekali itu saat ini tidak ada lantaran area persawahan miliknya terdampak proyek nasional tersebut.

0 Komentar