KARAWANG- Sejumlah reklame yang belum membayar pajak reklame diberikan tanda oleh Bapenda Karawang. Hal ini bertujuan memberikan sanksi sosial kepada pemilik reklame agar diketahui publik, reklame milikinya belum membayar pajak kepada negara dalam hali ini pemerintah daerah.
Reklame yang dipasangi tanda kebanyakan reklame produk bisnis elektronok serta reklame pemilik usaha jasa dan pertokoan. Dalam sehari, Jumat (22/11) kemarin, sejumlah reklame di pusat perkotaan, tak pandang bulu siapa pemiliknya, langsung dipasang taqnda belum membayar pajak.
“Sebelum pemasangan kami sudah memberitahu kepada pemiliknya. Diharapkan setelah dipasangi tandapara wajib pajak ini menunaikan kewajibannya segera membayarkan pajaknya,” kata Kasubid di Bapenda Karawang, Deden.
Ia berharap, langkah ini dapat menunjak kenaikkan realisasi pendapatan pajak dari pajak reklame. Sebagaimana berkaca pada hal yang sama sebelumnya, kata dia, biasanya setelah dipasangi tanda reklame yang belum membayar pajak, tak lamasi pemilik reklame atau korporasi pemilik reklame langsung menunaikan atau mebayarkan kewajiban pajaknya.
“Biasanya tak lama, mereka langsung bayar. Tadi juga langsung ada yang janji Senin (hari ini,red) akan bayar,” kata dia.
Sebelumnya, sebagainmana diletahui anggaran murni tahun 2020 mendatangt, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang targetnya diturunkan Rp 17,6 miliar atau 1,25 persen menjadi Rp 1,3 triliun dibanding tahun anggaran 2019.
Itu disampaikan Bupati Cellica Nurrachadiana dalam nota pengantar KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2020 di rapat paripurna DPRD Karawang, Senin sore (30/9). (mhs)