Dirusak Oknum Jaksa, TP4D Segera Dibubarkan

Mahfud MD soal istilah-istilah pertanyaan menjebak Gibran
Mahfud MD soal istilah-istilah pertanyaan menjebak Gibran
0 Komentar

JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung (JA) ST Burhanudin dan sejumlah pejabat utama kejaksaan lainnya. Acara itu digelar di kentor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11) sore.

Mahfud mengatakan, dalam pertemuan ini
dibahas sejumlah masalah. Seperti kesiapan kejaksaan melaksanakan visi misi
presiden. Namun, salah satu yang menarik dari pertemuan itu adalah, kejaksaan
memutuskan akan menghapus Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pusat
(TP4P) dan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Daerah (TP4D).

“Tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D
akan segera dibubarkan,” kata Mahfud usai pertemuan itu.

Baca Juga:Pilbup Karawang Rawan Kecurangan: Bawaslu Soroti Netralitas ASNRelokasi Karawang Cerdas ke SMA/SMK Swasta: DPRD Sindir Disdik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu
menyebut program TP4P dan TP4D sebetulnya berjalan baik. Tetapi ada keluhan
kadang kala dijadikan alat oleh oknum tertentu misalnya untuk ambil keuntungan
ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta
semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih tetapi ternyata tidak
bersih.

Modus lain yang terjadi yakni, aparat
pemerintah daerah berlindung dari upaya pengelewenangan yang dilakukannya.
Caranya dengan berdalih proyek yang dikerjakannya sudah berkonsultasi dengan
TP4P atau TP4D.

“Hasil yang bagus ini dirusak oleh sekelompok
orang, dilakukan oleh oknum bupati maupun jaksa. Sehingga pada akhirnya
daripada mudarat TP4 ini akan segera dibubarkan,” tegas Mahfud.

Dia memastikan pembubaran TP4P dan TP4D tidak
menyalahi aturan. Instruksi Presiden agar kejaksaan bisa memberikan
pendampingan juga bisa tetap dilaksanakan.

“Jadi nantinya pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan lain sebagainya. Bisa berdasar kasus,” pungkas Mahfud. (bbs/mhs)

0 Komentar