KARAWANG – Camat Rengasdengklok, Sri Redjeki mengultimatum pedagang kaki lima (PKL) lapak pisang pertigaan arah Jalan Proklamasi. Untuk segera mengosongkan lapaknya dengan sukarela jika tidak mau dibongkar paksa. Pasalnya, aktivitas pedagang tersebut sering membuat kemacetan parah di depan Pasar Rengasdengklok.
“Kami beri waktu 1 minggu untuk segera mengosongkan tempat itu. Terhitung mulai hari ini Senin (11/11) sampai batas akhir Senin depan (18/11),” ucap Sri kepada KBE, Senin (11/11).
Dikatakannya, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik rapatatau pengusaha pisang untuk hadir pada hari ini. “Dalam pemanggilan hari ini, Kami bersama Polsek Rengasdengklok meminta kepada pedagang pisang untuk secepatnya mengosongkan lapak dan pindah secara sukarela dan pemilik lapakpun menyetujuinya,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Kasi Trantib kecamatan Rengasdengklok, Cacan, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya persuasif dengan pemilik lapak tersebut, namun pihak tersebut seolah – olah ngeyel tidak mendengar apa yang telah disarankan agar tidak bongkar muat tidak dilokasi tersebut.
“Tiang tenda digeser jangan sampai ke bahu jalan dan parkir motor pembeli jangan sampai dekat lapak yang nantinya akan menghambat lalu lintas dan saran tersebut berdasarkan azas kemanusian. Namun tetap tidak dihiraukan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dianggap jadi penyebab utama kemacetan jalan Raya Proklamasi tepat di depan Pasar Rengasdengklok selama ini, Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) Pasar Rengasdengklok desak pemerintah bongkar lapak pedagang pisang di trotoar pertigaan jalan arah Tugu Proklamasi.
Ketua PPKL Pasar Rengasdengklok, H. Ejen mengatakan, berbeda dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) lainnya, lapak pedagang pisang tersebut beraktifitas (berdagang) selama 24 jam.
“Sementara PKL yang lain hanya berdagang saat malam hari hingga pagi hari, dan lokasinya yang memang persis di pertigaan jalan, hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas setiap harinya, apalagi saat beraktifitas bongkar muatan, yang juga dilakukan dipertigaan jalan tersebut,” jelas Ejen kepada KBE, Jumat (8/11).
Sebelumnya, ia telah mengadukan hal tersebut sekaligus meminta kepada pemerintah kecamatan untuk menertibkan lapak itu, namun pengaduan dan permintaannya itu, akunya, tak pernah mendapat