Teror Sampah di Kabupaten Bekasi,DPRD Minta Dinas Lingkungan Hidup Tingkatkan Layanan Angkutan Sampah

Teror Sampah di Kabupaten Bekasi,DPRD Minta Dinas Lingkungan Hidup Tingkatkan Layanan Angkutan Sampah
0 Komentar

KBEONLINE.IDDPRD minta Dinas Lingkungan Hidup tingkatkan layanan  dalam pengangkutan sampah.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman SE menyoroti penyesuaian tarif retribusi sampah yang mulai berlaku tahun 2024. Menurut dia kenaikan tersebut perlu diperhatikan Dinas Lingkungan Hidup dengan kondisi masyarakat sekarang.

“Kami dari DPRD Kabupaten Bekasi melihat situasi dan keluhan masyarakat atas kenaikan tarif retribusi sampah warga, seharusnya pemerintah perlu ada sosialisasi kepada masyarakat persoalan kenaikan tersebut dan juga melihat kondisi dilapangan juga masyarakat dengan situasi perekonomian yang kurang baik,” katanya.

Baca Juga:Asiknya Senam Sicita 3 Ribu Warga Cibitung di Lapangan Perumahan Logam Bangun SetiaHankook Tire Umumkan Laporan Keuangan Tahun 2023, Laba Operasionalnya Naik 88,1 Persen

Soleman menjelaskan, bahwasanya dari kinerja Dinas Lingkungan Hidup juga kurang maksimal, menurut dia, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi bukan berada pada pungutan kepada masyarakat melainkan sistem pengelolaan. Sampah seharusnya tidak cuma dibuang hingga menumpuk di TPS Burangkeng melainkan diolah.

“Harusnya tingkatkan dulu pelayanan seperti sampah jangan telat diangkut. Jangan malah naik harga untuk tingkatkan pelayanan, tidak ada jaminan pelayanan bisa meningkat,” tuturnya.

Perlu diketahui, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ingin membuat kebijakanan dengan klasifikasinya, untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp 11.000 perbulan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp 15.000 serta rumah dengan daya listrik 1300-2200 watt sebesar Rp 20.000 perbulan.

“Kami dalam waktu dekat akan mempertanyakan perihal ini kepada Dinas Lingkungan Hidup, jangan sampai warga terbebani ini dan dengan pelayanan yang kurang maksimal,” tandasnya. (Red)

Caption: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman SE menyoroti penyesuaian tarif retribusi sampah yang mulai berlaku tahun 2024. (har)

0 Komentar