Gelar Raker, KPU Bekasi Bahas Pencalonan Perseorangan bareng Forkopimda

KPU Bekasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024
0 Komentar

KBEonline.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (09/06/2024).

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan tahapan penerimaan berkas persyaratan calon peserta pilkada kategori perseorangan atau independen telah dimulai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami telah membuka pendaftaran proses dukungan calon perseorangan sejak tanggal 5 sampai 11 Mei 2024. Karena itu dalam kesempatan ini kami sampaikan juga kepada berbagai perwakilan organisasi,” kata Ali Rido kepada Cikarang Ekspress.

 

Baca Juga:Pemkab Bekasi Komit Perjuangkan Honorer jadi ASN PPPKRaih Juara Umum MTQ Jawa Barat, Pemkab Bekasi Rayakan dengan Meriah

Ia menjelaskan secara umum persyaratan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan ini masih sama dengan penyelenggaraan pilkada 2019 lalu hanya ada sedikit pembeda yakni pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit identitas pendukung.

 

Apabila pada penyelenggaraan pilkada 2019 menggunakan skema survei dengan pola sampel atau tidak semua berkas dukungan diperiksa, tahun ini seluruh berkas dimaksud wajib melewati proses coklit.

 

“Kalau 2019 hanya sampling, sebagian data saja namun sekarang identitas pendukung yang didaftarkan pada berkas dukungan pasangan independen ini harus dicoklit seluruhnya,” ucap dia.

 

Ali Rido menyatakan pasangan bakal calon peserta pilkada jalur perseorangan juga diwajibkan memenuhi jumlah dukungan minimal 143.014 identitas pendukung yang menjadi bagian dari total 2.200.209 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah itu.

 

Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu terus mendorong kesempatan secara umum bagi siapapun dalam hal ini yang ingin menjadi kontestan dalam gelaran pesta demokrasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi.

 

“Kami dari pemerintah dan KPU tentunya mendorong dan memberi kesempatan. Kesempatan ini tergantung para kontestan, kalo ini di manfaatkan, sangat baik nanti masyarakat mendapatkan pilihan banyak ada yang diusung oleh partai maupun independen sehingga demokrasi kita berkembang,” kata Dani Ramdan.

0 Komentar