KARAWANG- Empat tahun lalu, saat menjabat sebagai Plt Bupati Karawang, Cellica Nurchadianna menjanjikan bakal menjatuhi sanksi berat kepada Pindo III yang sudah membuang limbah ke Sungai Cibeet.
Tahun ke tahun, anak perusahaan Sinar Mas Group itu diduga kuat terus melakukan hal serupa. Sanksi berat tak ada, apalagi langkah hukum, tak kunjung tersentuh.
Hingga kemarin (21/11) Cellica datang sebagai Bupati Karawang lagi-lagi sekadar memberi ancaman bakal mengevaluasi izin Pindo III jika kembali membuang limbah ke Sungai Cibeet.
“Bapak siap tidak bikin lagi surat penyataan, seandainya jika terjadi lagi seperti ini, maka kami siap dievaluasi perizinan dan operasionalnya,” kata Cellica kepada Manajemen PT Pindo Delli III, kemarin (21/11).
Agenda Cellica mengecek langsung IPAL Pindo III yang banyak dicap oleh para pegiat lingkungan sangat tidak layak itu, sebgai respons ramainya keluhan baik para pegiat lingkungan maupun publik yang terus menyoroti aksi nakal PT Pindo III ats dugaan kasus dumping atau buang limbah ke anak sungai Citarum. Bahkan beberapa waktu lalu kepolisian pun turut menyorotinya dan menyatakan bakal mengusut kasus ini.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, PT Pindo Deli 3 dilaporkan mengalirkan langsung limbah ke Sungai Cibeet yang merupakan anak sungai Citarum. Limbah itu diduga dibuang tanpa diolah terlebih dahulu,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra kepada awak media.
Berdasarkan UU No. 32/2009 Tentang Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup berikan sanksi berupa Paksaan Pemerintah kepada PT. Pindo Delli 3 Pulp and Paper atas dugaan pencemaran lingkungan.
Dimana perusahaan diduga kerap kali membuang limbah hasil produksinya ke Sungai Cigereteg dan Cibeet yang merupakan anak sungai Citarum.
Surat Keputusan (SK) paksaan pemerintah yang di layangkan oleh Kementerian LH tersebut bernomor, 6815/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dan di tandatangani oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LH atas nama Mentri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar.
“PT Pindo Delli 3 sekarang sudah di berikan sanksi oleh Kementerian LH berupa paksaan pemerintah,”Ujar Wawan Setiawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan