Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin Ajak Hadapi Pemilu 2024 dengan Sportif dan Riang Gembira

Hadapi Pemilu 2024 dengan Sportif dan Riang Gembira
Ihsanudin: Hadapi Pemilu 2024 dengan Sportif dan Riang Gembira
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Hadapi Pemilu 2024 dengan sportif dan riang gembira. Masa  kampanye Pemilu 2024, baik kampanye capres-cawapres maupun kampanye caleg sebentar lagi digelar.

Ihsanudin, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari dapil Kab. Karawang dan Purwakarta asal Partai Gerindra ini mengajak para caleg lain untuk berpolitik dengan riang gembira, memberi teladan dan menjauhkan diri dari kampanye hitam.

Menurut dewan provinsi yang dikenal pro rakyat ini para caleg adalah calon pemimpin masyarakat.
“Karena itu kami menghimbau agar para caleg ini bisa berkomitmen untuk saling menjaga situasi agar tetap kondusif. Jadilah teladan yang baik, agar masyarakat merasakan kontestasi di tahun politik kali ini berjalan secara sportif dan riang gembira,” ungkapnya.

Baca Juga:Gerindra Karawang: Jangan Sampai Kita DicurangiPlt Bupati Aep Instruksikan Para Petugas Layanan Lebih Tanggap

Ihsanudin menandaskan hendaknya para politisi yang merupakan calon pemimpin menjalankan praktek poltik yang beretika dan bermartabat.

“Kita hindari kampanye hitam, menebar fitnah, hoaks, adu domba, apalagi bertindak kriminal dan anarkis”, tandasnya.

Berbeda pilihan dan parpol, sambungnya, tidak harus menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan.
“Mari sampaikan pesan politik secara santun dan tetap saling menghargai walaupun berbeda pilihan. Sebab kita ini sama, sebangsa dan setanah air Indonesia. Sama-sama ingin Indonesia maju dan rakyatnya rukun, sejahtera lahir dan batin,” paparnya lagi.

Pada bagian lain, anggota DPRD Jabar yang juga aktivis muda NU (Nahdhatul Ulama) ini mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh kampanye hitam dan mampu memilah informasi yang benar.

Diketahui, kampanye hitam atau black campaign sering sekali dilakukan oleh salah satu kandidat atau tim kampanye kandidat untuk menjatuhkan kandidat lainnya.

Dan yang termasuk dalam kegiatan black campaign menurut undang-undang pemilu biasanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu, dan tindak pidana pemilu.

Sebelum teknologi secanggih sekarang, dulu black campaign dilakukan melalui pembagian atau penyebaran informasi bohong melalui media cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang didalamnya berisikan informasi dan propaganda negatif pihak lawan.

0 Komentar