BUKA…TIDAK…BUKA…TIDAK…

BUKA...TIDAK...BUKA...TIDAK...
0 Komentar

Pemkab Bingung Lindungi Gunung Sirnalanggeng atau Restui Pertambangan PT AU

KARAWANG– Pemkab Karawang bingung memutuskan akan mengizinkan kembali atau melarang perusahaan tambang batuan andesit PT Atlasindo Utama (AU) beroperasi. Tumpang tindihnya aturan membuat tim teknis yang dibentuk pun tak satu suara. Di sisi lain, para pegiat lingkungan kukuh menolak. Nasib Gunung Sirnalanggeng yang separuh fisiknya habis jadi objek penambangan masih terancam. Pekan lalu, tim dari PT Atlasindo Utama datang ke Kantor Bupati Karawang. Cellica Nurrchadiana sebagai bupati hadir langsung menerimanya. Juga hadir Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan. Kedatangan mereka pada intinya meminta kejelasan nasib usaha mereka di Selata Karawang yang sudah dua tahun izin operasinya dibekukan. “Intinya mereka menanyakan sejauh mana kaitan progres dokumen atau perizinan yang mereka anggap sudah hampir 2 tahun kami bekukan izin operasionalnya,” kata Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan kepada KBE. Pemkab Karawang sendiri masih bingung. Sampai-sampai harus meminta legal opinion (LO) dari kejaksaan untuk menjadi dasar menentukan sikap, mengizinkan kembali atau tetap menolak penambangan PT Atlasindo. Sampai hari ini hasil LO itu belum rampung. Wawan mengungkapkan sejumlah masalah PT Atlasindo yanga membuat izin operasinya dibekukan. Meski itu dilakukan setelah mengalirnya desakkan dari para pegiat lingkungan. Wawan menyebut sejumlah pelanggaran yang diterobos PT AU di antaranya kegiatan penambangan yang harusnya dilakukan per blok, namun kenyataanya dilakukan bersengket. Lalu, pada izin awal yang mereka miliki adalah untuk eksploitasi (awalnya hanya eksplorasi), pada kenyataanya, kata dia, PT AU juga melakukan aktivitas produksi. “Dulu penambangan, sekarang produksi ada split,” kata dia. “Lalu ada 3, 6 hektare wilayah kehutanan yang tidak ada di dokumen perizinan,” timpalnya. UKL/UPL yang dimiliki PTAtlasindo Utama pun sudah habis dan harus diperpanjang. Namun pro-kontra akibat banyaknya celah hukum yang tumpang tindih membuat Pemkab Karawang juga bingung. Pada peraturan menteri LH dan Kehutanan, hanya mensyaratkan UKL/UPL karena jumlah produksi di bawah 500.000 ton per tahun. Namun pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PT Atlasindo Utama wajib memiliki Amdal bukan sekadar UKL/UPL mengingat dampat yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang. “Di sini tim teknis yang terdiri dari akademisi dan birokrat juga pecah (tidak satu suara: ada yang boleh pakai UKL/UPL, sebagian kukuh wajib Amdal),” tutur Wawan. UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan paparan yang lebih ketat, UKL/UPL lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Belum lagi sekarang telah ada Perda No 2 Tahun 2013 yang melarang adanya industri pertambangan di Karawang Selatan. Aturan ini keluar lebih dari 5 tahun setelah Atlasindo pertama beroperasi. Wawan juga mengkhawatirkan ini bakal jadi masalah. Kendati awal beroperasi sebelum ada perda No 2 Tahun 2013, namun kini perpanjangan dokumennya dilakukan setelah perda itu ada. Jika ditandtangani oleh bupati, Pemkab Karawang berpotensi mengangkangi perda. “Gimana kalau ditandatangan, ujug-ujug kami dipanggil oleh penegah hukum. Pidana kan,” kata dia. Wawan pun menyadari, legal opinion dari kejaksaan bukanlah sumber hukum postif di meja peradilan. Jadi apa pun yang isi yang dikeluarkan oleh LO kejaksaan, sekadar opini dari institusi hukum bukan landasan hukum. Namun, ia mengakui itu tetap ia perlukan untuk meminimalisir tuduhan subjektifitas dia saat keputusan nantinya diambil, membuka lagi ceruk bisnis Atlasindo atau tetap “mengemboknya”. Di sisi lain, setelag adanya pertemuan bupati dan PT AU di kantir bupati, beragam kritik dan cemoohan dilontarkan para pegiat lingkungan di media sosial dan media massa. Mereka tetap menagih janji bupati tidak merestui pertamabang di Karawang Selatan.

0 Komentar