Buron Tiga Hari, Polisi Tangkap Pemotong Tangan Siswa SMK

Buron Tiga Hari, Polisi Tangkap Pemotong Tangan Siswa SMK
CLURIT PELAKU: Dengan clurit inilah tangan siswa SMK TK terlepas dari bandannya saat tawuran.
0 Komentar

Sebilah Clurit Tergeletak di Solokan

Heboh peristiwa tawuran pelajar SMK di Karawang yang menyebabkan tangan seorang siswa putus, kini pelakunya sudah ditangkap polisi.

ARIE FIRMANSYAHKarawang

Polres Karawang berhasil menangkap satu pelaku pembacokan tangan hingga putus saat tawuran antar pelajar di Interchange Karawang Barat Depan Karawang Hijau, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kamis (16/7). 

Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskrim, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka berinisial AF (15) diamankan merupakan pelajar SMK Bina Karya (BK) 2 di depan rumahnya pada Minggu (19/7), yang sebelumnya menghilang setelah membacok korban saat terlibat tawuran. 

Baca Juga:Genesis FC Bidik Line Up Tim PordaBST Pedagang Tak Kunjung Turun

“Kita juga telah mengamankan sajam jenis cerulit di sebuah solokan jauh dari tempat kejadian perkara. Tersangka merupakan pelajar SMK BK 2,” kata Bimantoro kepada KBE saat ditemui Mapolres Karawang, Rabu (22/7).

Menurut Bimantoro, saat dilakukan pemeriksaan tersangka AF, dia sempat membantah telah melakukan pembacokan terhadap korban. Namun setelah di konprontir keterangan kepada sejumlah saksi dan akhirnya tersangka mengakui perbuatnya telah membacok korban ZH (15).

“Hasil dari pemeriksaan ternyata korban dan tersangka ini sudah saling kenal sejak lama,  dan mereka musuh. Korban mengakui kalau yang membacok tangannya adalah tersangka AF,” ungkap Bimantoro.

Lanjut Bimantoro, dengan tersangka masih dibawah umur, pihaknya melakukan koordinasi dengan Bapas Bandung untuk penelitian kemasyarakatan terhadak Anak. Serta koordinasi dengan Peksos pada Dinas Sosial Karawang menyangkut pemeriksaan anak sebagai saksi. 

Tersangka dikenai pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan
Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya, seorang pelajar SMK Taruna Karya 1, berinisial RJ (15) yang baru pulang masa orentasi sekolah (MOS), telapak tangan putus usai tawuran di depan Terminal 163, Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, sekitar pukul 15.00 wib, Kamis (16/7).

0 Komentar