DBH Cair Hari Ini, Wajib Sisihkan untuk Covid-19

DBH Cair Hari Ini, Wajib Sisihkan untuk Covid-19
RAPAT: Wakil Bupati Karawang Ahmad “Jimmy” Zamakhsyari bersama Sekda Karawang, Acep Jamhuri sedang membahas bantuan untuk warga yang terdampak pandemi covid-19.
0 Komentar

KARAWANG– Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jimmy Zamakhsyari sempat umbar janji kepada kepala desa di Karawang soal Dana Bagi Hasil (DBH) serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan segera dicairkan untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Namun, sampai Senin, (13/4) sore kemarin, kabar percepatan pencairan DBH tersebut belum jelas kapan waktu pencairannya. Hal tersebut dikeluhkan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang.

“Kami kepala desa menanyakan, sebenarnya kapan pencairan DBH untuk percepatan penanganan Covid-19 tingkat desa bisa segera dilaksanakan,” ungkap Humas Apdesi Karawang, Udin Abdulgani, kepada KBE, kemarin (13/4).

Baca Juga:Dua Perampok di Cibuaya Didor PolisiWarga Desa Linggamukti Antisipasi Penyebaran Covid-19

“Kepala desa mengeluh, dan minta DBH ini segera dicairkan. Sebagaimana pernyataan Pak Wabup, soal penanganan Covid-19 di tingkat desa,” ujarnya.

Menjawab itu, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jimmy Zamakhsyari, kepada KBE mengatakan, anggaran DBH untuk seluruh desa di Karawang. Sudah bisa dicairkan mulai hari ini, Selasa, (14/4).

“Besok, (hari ini) juga DBH sudah bisa dicairkan,” tulis Jimmy dalam pesan singkatnya kemarin.

Lebih jauh kata Jimmy, dari DBH tersebut para kepala desa diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa. Minimal sebesar Rp. 10 juta.

Tak hanya itu, sesuai Surat Keputusan Bersama antara Mendagri dan Menkeu Indonesia. Tentang percepatan penyelesaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. Jimmy mengatakan, nantinya kades diwajibkan menyisihkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar 10-15 persen, untuk anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.

“Dari BDH minimal Rp. 10 juta. Belum termasuk 10-15 persen dari DD untuk program BLT desa,” jelasnya. (wyd)

0 Komentar