KARAWANG-BEKASI PUTUS

KARAWANG-BEKASI PUTUS
0 Komentar

Hari Ini Semua Jalur Tutup Total

KARAWANG Akses jalan dari Bekasi ke Karawang akan ditutup total mulai Jumat, 24 April 2020. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya larangan mudik dari pemerintah pusat. “Kita akan menutup jalan yang menuju ke Karawang, ditutup total,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Rachmat Sumekar ketika dihubungi wartawan, Rabu kemarin. Penutupan akses ini sekaligus untuk membatasi pergerakan orang. Jadi warga Bekasi tak bisa menuju Karawang, begitu pula sebaliknya. “Rencana 24 April hari Jumat ini nanti bakal ditutup sampai tanggal 31 Mei,” kata Rachmat. Larangan ini berlaku bagi kendaraan berpenumpang, baik pribadi maupun angkutan umum dan juga motor. Sejumlah kendaraan mendapat pengecualian di antaranya mobil pemadam kebakaran, truk sembako, dan ambulans. Tentu saja warga yang tiap hari pulang pergi Karawang Bekasi was-was dan kebingungan mengatur perjalanan untuk bekerja dan keperluan penting lainnya. “Bingung saya Pak. Tiap hari harus ke Karawang untuk bekerja,” ujar Anza (24) warga Rengasbandung Kabupaten Bekasi kepada KBE. Selain Karawang, polisi menutup akses dari Cibarusah ke Kabupaten Bogor. Sejumlah personel kepolisian akan dikerahkan untuk menjaga area tersebut. “Jadi yang dilarang mudik itu hanya wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, sama Bekasi. Jadi nanti kalau orang Bekasi ke Jakarta, boleh karena dia nggak mudik, karena Jakarta bukan tujuan mudik,” tutur Rachmat. Sementara jalan Tol Layang Jakarta–Cikampek atau Elevated Jakarta-Cikampek juga akan ditutup mulai Kamis (23/4/2020) pukul 24.00 WIB. Hal ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut atas keputusan presiden terkait larangan mudik lebaran 2020. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan nantinya kendaraan mini bus atau sedan baik umum ataupun pribadi yang biasa melintasi di Tol Elevated Jakarta-Cikampek dialihkan menggunakan jalur arteri. “Jadi, baik yang dari arah Cikunir maupun dari arah tol (dalam) kota untuk elevated kita tutup sehingga semuanya harus lewat bawah,” kata Sambodo saat jumpa pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Divisi Humas Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020). Sambodo lantas menjelaskan alasan ditutupnya akses jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek lantaran kekinian kendaraan umum dan pribadi tidak diperkenankan untuk keluar wilayah Jabodetabek. Hal itu berkaitan dengan larangan mudik lebaran. “Mengapa karena tol elevated itu hanya untuk kendaraan kecil dan penumpang. Karena kendaraan kecil dan penumpang sudah tidak boleh keluar dari wilayah Jabodetabek maka tol elevated kami tutup,” katanya. Untuk diketahui, Polda Metro Jaya akan mendirikan 19 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 19 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta. Dari 19 pos pengamanan tiga diantaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu tol Bitung arah Merak. Sementara 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Diantarnya, sebanyak lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota; yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan; yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug. Kemudian, sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Depok; yakni Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam. Selanjutnya, sebanyak tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota; yakni Sumber Arta, Bantar Gebang dan Cakung. Serta empat pos pengamanan terpadu di Bekasi Kabupaten; yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran. “Di titik-titik tersebut, kami akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan, larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor,” ujar Sambodo. Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum dan sepeda motor. Sedangkan, bagi kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM dan sebagainya tetap diperkenankan melintas. “Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat,” tandasnya. (red)

0 Komentar