Kasus Positif 31, Satu PDP Meninggal

Kasus Positif 31, Satu PDP Meninggal
0 Komentar

Jangan Parno, Warga Diminta Taati Imbauan Pemerintah

KARAWANG – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Karawang jumlahnya melonjak drastis menjadi 31 orang setelah satu hari sebelumnya hanya 13 orang. Tambahan pasien positif sebanyak 18 orang terdeteksi setelah hasil test cepat atau rapid test korona mereka ke luar. Untuk itu, awarga diminta terus waspada dan menjalankan seluruh imbauan mengenai penenkanan angka penyebaran pandemi ini. Data bertambahnya kasus postif korona di Karawang tersebut diungkap oleh juru bicara tim gugus penanganan percepatan penanggulangan COVID-19 Karawang, Fitra Hergyana di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Sementara, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 1132 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 20 orang (meninggal 1 orang). “Setiap hari ada penambahan pasien COVID-19, untuk itu masyarakat Kabupaten Karawang diminta untuk patuh atas anjuran pemerintah melakukan social distancing, menjaga pola hidup bersih dan sehat dan rajin mencuci tangan dengan sabun,” kata Fitra. Ia mengatakan, meski jumlah positif COVID-19 di Kabupaten Karawang bertambah, masyarakat diminta untuk tidak panik. Namun tetap waspada dengan menerapkan social distancing, mencuci tangan dengan sabun dan melakukan pola hidup bersih dan sehat. Ia juga meminta agar masyarakat tidak salah paham dengan status ODP dan PDP. Masyarakat harus tau bahwa ODP dan PDP belum dinyatakan negatif. Sehingga diminta agar tidak mengucilkan orang yang berstatus ODP ataupun PDP. “Cukup jaga jarak saja jangan sampai dikucilkan. Karena mereka yang berstatus ODP ataupun PDP belum tentu positif,” katanya. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melansir keputusan terkait diperbolehkannya kabupaten/kota untuk melakukan karantina wilayah parsial hingga skala kecamatan. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan istilah karantina wilayah parsial ditetapkan agar media tidak lagi menggunakan istilah lockdown mengingat untuk karantina wilayah harus tetap seizin Presiden RI bukan lagi level bupati/wali kota atau provinsi. “Saya sudah memberikan izin pada kabupaten/kota untuk melakukan karantina wilayah parsial,” katanya dalam keterangan yang disiarkan langsung oleh akun Youtube Humas Jabar, Senin (30/3 ). Menurutnya penerapan karantina wilayah parsial memungkinkan kepala daerah untuk menutup sebuah RT, RW, menutup satu desa, kelurahan maksimal sampai kecamatan. Dengan catatan pemberlakuan kebijakan ini jika daerah tersebut memberikan situasi ada peredaran yang cukup masif. Tidak ada karantina wilayah kabupaten/kota dan provinsi,” tuturnya. Kebijakan karantina wilayah parsial ini menurutnya sudah diterapkan di sebuah kecamatan di Kota Sukabumi pasca melonjaknya pasien positif hasil rapid test pekan lalu. Selain itu kebijakan Kota Bandung menutup sejumlah ruas jalan juga menurutnya merupakan kebijakan karantina wilayah parsial. “KWP [karantina wilayah parsial itu bisa satu rumah, satu gedung, satu rumah sakit. Menutup jalan protokol,” katanya. Pihaknya juga mengklarifikasi terkait kebijakan Kota Tasikmalaya yang disebutkan akan melakukan karantina wilayah. Menurutnya Kota Tasikmalaya hanya membatasi pergerakan kendaraan umum yang datang dari wilayah-wilayah termasuk Jakarta yang menjadi epicentrum pandemi COVID-19. “Kota Tasikmalaya tidak merencanakan karantina wilayah skala kota,” paparnya. Mengingat kemungkinan daerah akan segera menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya mengaku saat ini terus mematangkan rencana pemberian bantuan uang tunai dan sembako senilai Rp500.000 pada warga miskin baru atau keluarga rawan miskin yang terdampak corona. “Sedang dipersiapkan jumlahnya, minggu ini selesai,” tuturnya. Tunggu Instruksi Sementara itu, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari, masih belum bisa memastikan untuk mengambil langkah karantina wilayah dalam penanganan Covid-19. Ia menyebut masih menunggu intruksi dari Pemerintah Provinsi dan Pusat.

0 Komentar