Mengarit Duit Dam Parit

0 Komentar

Kejaksaan Teruskan Penanganan Dugaan Korupsi DAK Dinas Pertanian

KARAWANG– Kejaksaan Negeri Karawang tak main-main mengusut dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pertanian kurang lebih pada angka Rp9,2 miliar di tahun anggaran 2018. Tak kurang dari 26 kepala kepala UPTD Pertanian sudah dipanggil dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie tak menampik proses pemeriksaan dugaan korupsi ini tertunda selama dua bulan lantaran pandemi covid-19. Namun dia memastikan, tak main-main bakal mengusutnya sampai tuntas. “Pada saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak. Diantaranya adalah para kelompok tani penerima bantuan dan seluruh 26 kepala UPTD beserta staf dinas pertanian,” ungkap Kepala Kejari Karawang Rohayatie melalui Kasipidsus Prasetyo Budi Utoyo kepada wartawan. Prasetyo menyampaikan, penanganan kasus yang sudah dalam proses penyidikan tetap berjalan saat ini dengan mengumpulkan sejumlah bukti guna menentukan siapa saja nama yang diduga terlibat dan akan ditetapkan sebagai tersangka. “Bahwa pemeriksaan kita lakukan yang berpedoman pada protokol kesehatan sesuai adaptasi kebiasaan baru (AKB), ” katanya. “Kita tunggu saja, saat ini kami terus melakukan pengumpulan bukti bukti guna membuat terang penyimpangan yang terjadi dan menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya,” ungkapnya. Sebagiaman diketahui, DAK untuk Dinas Pertanian itu pada tahun 2018 berupa proyek dam parit alias bendung kecil yang dibangun di 109 titik. Hal ini juga sempat dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanian, Hanafi Chaniago kepada awak media jika kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan dam parit. Pada saat itu Hanafi kepada awak media menuturkan, anggaran DAK 2018 untuk pembangunan dam parit tersebut mencapai Rp9,5 miliar. Kegiatan pembangunan dam parit itu, katanya, dilakukan oleh kelompok tani dengan sistem swakelola padat karya. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan dam parit tersebut dilakukan langsung oleh kelompok tani. “Peran kita hanya mentranfer uang. Jadi uang itu kita ambil dari pusat di KPN. Lalu uang tersebut kita transfer ke rekening masing-masing kelompok tani, sesuai usulan,” kata Hanafi. (bbs/mhs)

0 Komentar