Panas Skandal PDAM Jilid II

Panas Skandal PDAM Jilid II
MENGIKUTI SIDANG: Salah satu tersangka korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang, Tatang Asmar (eks direktur umum PDAM Tirta Tarum) saat mengikuti jalannya sidang perdana yang digelar virtual, senin (2/11/2020).
0 Komentar

Publik Berharap Penerima Aliran Uang Bisa Terseret ke Meja Hijau

BANDUNG – Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat menggelar sidang perdana perkara korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang dengan agenda pembacaan dakwaan, senin (2/11/2020). Di saat yang sama public di Karawang menaruh harap penerima aliran uang bisa ikut diseret ke meja hijau. Tiga terdakwa Yogie Patriana Alsyah, mantan Dirut PDAM, Tatang Asmar, mantan Direktur Umum dan Novi Farida staf bidang keuangan didakwa melanggar hukum dalam pembayaran sewa lahan dan pembelian bahan baku air hingga merugikan negara. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karawang Rizky Ika Pratiwi dan Prabowo Saputro menyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan penyelewengan keuangan PDAM yang seharusnya digunakan untuk membayar utang pembelian air baku kepada PJT II, namun tidak dilaksanakan.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dariyanto jaksa penuntut umum menjelaskan ketiga terdakwa melanggar pasal kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Melanggar pasal kesatu primer Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Kemenag Karawang Punya PLHUT, Diharapkan Tingkatkan Motivasi BerhajiARTIS RAMAI-RAMAI KAMPANYEKAN ADLY FAIRUZ

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Dannie, membenarkan sidang perkara PDAM Karawang dalam perkara korupsi pembayaran hutang PJT II sudah mulai digelar hari ini, Senin (2/11/20). Menurutnya sidang berlangsung sore hari dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karawang. “Sudah mulai sidang tadi sore selanjutnya kita akan hadirkan saksi -saksi dalam sidang selanjutnya. Ada beberapa saksi yang akan kita hadirkan untuk membuktikan dakwaan kita,” ujarnya. (bbs/mhs)

0 Komentar