Pedagang Tuding Disperindag Matikan Listrik

Pedagang Tuding Disperindag Matikan Listrik
HARUS PINDAH: Kadisperindag Karawang saat meninjau lapak-lapak PKL Pasar Batu Karawang.
0 Komentar

KARAWANG– Disperindag Karawang minta semua para pedagang kaki lima Pasar Baru pindah dan boleh berjualan dari jam 3 sampai jam 5 sore. Sedangkan para pedagang merasa dirugikan sama kebijakan dari Disperindag itu. Alasan pedagang merugi kalau dipindahkan ke Jalan Kertabumi. Kebijakan ini dinilai tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Bahkan pihak Disperindag dituding mematikan paksa lampu listrik para padagang. Menurut Kepala Pasar Baru Karawang Asep, kebijakan ini memberatkan para pedagang sehingga para pedagang akan berdemo besar-besaran ke Pemkab menuntut kebijakan PSBB yang sebenarya. Yang tujuannya bukan ke para pedagang kecil. Sementara itu Pemkab resmi menerapkan Pasar Baru Karawang menjadi pilot project pasar di Jawa Barat dengan menerapkan physical distancing mulai Kamis, 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB, tepat pada hari kedua penerapan PSBB di Karawang. Penerapan pasar physical distancing ini merupakan modifikasi dan penggabungan konsep pasar yang sudah diterapkan di daerah lain. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, Pasar Baru Karawang tidak ditutup oleh Pemkab selama penerapan PSBB di Karawang. Penerapan physical distancing di Pasar Baru Karawang ini diharapkan efektif dalam menjaga jarak antar pedagang dan antar pembeli.  “Kita bisa lihat malam ini, pedagang diberi jarak. Alhamdu‎lillah, para pedagang menerima dengan baik dan sangat setuju,” ujar Cellica di Pasar Baru Karawang.  Cellica menjelaskan, ada pengalihan lalu lintas di Jalan Tuparev dari barat ke timur. Yakni, kendaraan yang hendak menuju‎ pasar baru dialihkan ke Jalan Pasundan (Polsek Karawang Kota dan dari Galuh Mas bisa menuju langsung ke Jalan Tuparev dan Kertabumi.  Pengalihan arus lalu lintas ini karena pedagang diberikan tempat dengan memanfaatkan bahu jalan Tuparev-Kertabumi. Bagi masyarakat yang hendak belanja pun bisa parkir kendaraan di tiga kantung parkir yang disediakan. “Jadi nanti yang bisa melintas hanya ambulance saja. Pengunjung pasar bisa parkirkan kendaraannya di tempat yang disediakan,” jelas Cellica. Diterapkannya pasar physical distancing ini, membuat Pasar Baru diperbolehkan beroperasi selama 24 jam, dan pedagang diberikan stimulus yakni dibebaskan dari retribusi kebersihan. Nanti, Dinas LHK Karawang bakal menyiapkan petugas kebersihan. Dan keamanan ada petugas dari TNI/Polri yang berjaga di pos Alun-alun. 

0 Komentar