Polisi Putar Paksa Ribuan Mobil

Polisi Putar Paksa Ribuan Mobil
PUTAR BALIK: Kendaraan roda empat menuju Jakarta diputar balik di Pos Chek Point Tol Jakarta-Cikampek KM 47B selama H+2 Hari Raya Idul Fitri 2020. 
0 Komentar

KARAWANG – Tak mampu menunjukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Sebanyak 1.345 kendaraan roda empat menuju Jakarta diputar balik di Pos Chek Point Tol Jakarta-Cikampek KM 47B selama H+2 Hari Raya Idul Fitri 2020. 

“Kita lakukan penyekatan Pukul 19.00 wib hingga Pukul 00.00 wib, Senin (25/5) kurang lebih 850 kendaraan diputar balik. Sedangkan Selasa (26/5) ada 495 kendaraan diputar balik dari pukul 08.00 wib sampai 14.00 wib,” kata Kasatlantas Polres Karawang AKP Bima Gunawan Jauharie kepada KBE, Selasa (26/5).

Lanjut Bima, ada ratusan petugas gabungan bersiaga di Pos Chek Point Km 47B Tol Jakarta-Cikampek. Mereka mengahalau sejumlah kendaraan arus balik lebaran menuju Jakarta.

Baca Juga:Pendapatan Samades Lemahabang Turun 30 PersenPSBB Karawang Lanjut

“Ada Satpol PP DKI, Dishub DKI, Korlantas Polri. Kemudian Polres Karawang, Kodim 0604 dan Denpom Cijantung. Kegiatan penyekatan arah Jakarta ini dilakukan karena DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 47 tahun 2020,” ungkap Bima.

Dalam Pergub itu, setiap orang atau kendaraan yang ingin masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM yang dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta.

“Nanti Satpol PP DKI Jakarta yang melakukan pemeriksaan suratnya. Jika tidak dapat menunjukan kendaraan akan kita arahka keluar dari Tol Karawang Karawang untuk bisa kembali ke asalnya,” jelas Bima.

Sementara itu di jalur arteri, para pengendara yang akan menuju Jakarta akan dilakukan penyekatan oleh Polres Bekasi di wilayah Kedungwaringin.

Sementara itu Kementerian Perhubungan menegaskan kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut Arus Balik, tetap dilarang.

Untuk itu, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca idul Fitri 1441 H.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

0 Komentar