Revitalisasi Pasar Cilamaya Tak Tepat Waktu

Revitalisasi Pasar Cilamaya Tak Tepat Waktu
Tampak progres pembangunan di satu sudut pada Bulan April 2020 lalu yang sempat diambil foto oleh Karawang Bekasi Ekspres.
0 Komentar

KARAWANG– Para pedagang Pasar Cilamaya yang sudah boking kios mulai resah. kepada PT Barokah Putra Delapan (BPD) yang ditunjuk sebagai pihak ketiga proyek revitalisasi pasar tak mampu menyelesaikan pembangunan pasar sesuai waktu kontrak. Namun di saat yang sama Pemkab Karawang memberi kelonggaran: menambah waktu pengerjaan hingga 9 bulan mendatang. Penambahan waktu pengerjaan ini dituangkan dalam adendum—yang sebelumnya dimohonkan oleh pihak PT BPD kepada Pemkab Karawang sebagai dua pihak yang melakukan perjanjian kontrak. Kesepakatan itu tertuang dalam rapat yang digelar antara PT BPD dengan Pemkab Karawang, yang dihadiri Asda ll Akhmad Hidayat, Kadisperindag Karawang, dan Kadishub Karawang. Disaksikan perwakilan Ikatan Pedagang Pasar Cilamaya (IPPC), kemarin (14/7). Sementara, pengesahan adendum perpanjangan kontrak PT BPD bakal digelar pada hari Jumat, (17/7) lusa dihadapan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. “Kita sanggupi addendum 9 bulan ke depan. Insya Allah, sebelum ramadan bulan depan, Pasar Cilamaya sudah tuntas pembangunannya,” ujar Direktur PD BPD, Sobari dalam pertemuan itu. Sobari menjelaskan alasan keterlambatan pembangun Pasar Cilamaya karena beberapa faktor, di antaranya, karena bencana banjir awal tahun 2020 lalu, kemudian disusul dengan kebijakan PSBB dan Pandemi Covid-19, yang membuat kendaraan dari luar daerah sulit keluar masuk Karawang. Sobari berharap, di masa perpanjangan ini, baik Pemkab Karawang dan para pedagang di Pasar Cilamaya, mendukung penuh dari segi keamanan, kenyamanan, dan kelancaran proses pembangunan. Agar Pasar Cilamaya bisa selesai tepat waktu. “Revitalisasi Pasar Cilamaya ini murni menggunakan dana investasi dan join dari Asparindo. Sama sekali bukan dari anggaran APBD,” tegasnya.

Dihubungi usai pertemuan, Kadisperindag Karawang, Ahmad Suroto mengungkapkan, hasil pertemuan tersebut adalah perpanjangan adendum kontrak PT BPD terhitung sejak 19 Juli 2020 hingga 19 April 2021 yang akan datang.
“Kontrak ini resmi diperpanjang sejak 19 Juli 2020 nanti,” singkatnya.
Sementara, Ketua IPPC Karno menegaskan, PT BPD harus menyelesaikan pekerjaan Revitalisasi Pasar Cilamaya sebelum ramadan tahun depan. “Kita dorong Pemkab Karawang untuk menekan PT BPD, karena hajat pembangunan pasar ini adalah hajatnya Pemkab Karawang,” tandasnya. (wyd/mhs)

0 Komentar