Tak Memuaskan

Tak Memuaskan
0 Komentar

Interpelasi ke Bupati Disinyalir Tetap Jadi

Ketua DPRD Mau Pasang Badan?

KARAWANG– Di tengah rencana pengguliran hak interpelasi oleh sejumlah anggota DPRD Karawang kepada Bupati Karawang soal transparansi penggunaan dana penanggulangan covid-19, badan anggaran (Banggar) DPRD Karawang melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah kedinasan. Hasil RDP dicap tak memuaskan. Interplasi kepada bupati kemungkinan akan tetap diajukan. Di sisi lain, lobi-loba agar para anggota dewan mengurungkan niat memakai hak interplasi disinyalir dilakukan oleh sejumlah pihak. Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar yang adalah sekeretaris DPC Demokrat Karawang (Ketua DPC: Cellica Nurrchadiana) meyakini interlepasi DPRD kepada bupati:Cellica, batal dilakukan. “RDP hari ini tidak menghasilkan apa-apa, semula saya berharap mereka (eksekutif,red) bisa memberikan data yang kami inginkan. Yang katanya sudah siap termasuk akan transparan, tapi maap yah, menurut kami masih jauh dari ekspektasi kami. Apalagi kalau bicara akuntabilitas masih jauh banget,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Karawang, Natala Sumedha kepada KBE tadi malam.

Natala menjelaskan, data yang diberikan kepada DPRD secara hardcopy hanya saja jelas ada perbedaan disana-sini.
“Dengan sistem yang kami lihat di Kominfo secara online tidak sama. Begitu juga data yang yang diberikan oleh Sekda tidak sama juga,” ungkap Natala.
Sebelumnya dalam pantau KBE, Rapat Dengar Pendapat dihentikan dengan hasil yang tidak jelas.
“Tidak ada kesimpulan, rapatnya juga dihentikan,’ tandas Natala.
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar meyakini interlepasi tak akan jadi ditempuh oleh para anggota DPD labtaran rapat pimpinan (rapim) fraksi DPRD Karawang sudah menyepakati untuk melakukan fungsi controling dengan cara rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) dengan OPD yang menggunakan anggaran COVID-19 ini pada Kamis (4/6) dan Jumat (5/6).
“Sedangkan hari Senin lusa RDP dengan TAPD. Mudah-mudahan eksekutif dalam hal ini bisa menyampaikan transparansi anggaran tersebut, sehingga kalau sudah transparan tentunya tidak harus ada lagi hak interpelasi,” katanya kepada awak media.
Pendi mengakui, interpelasi merupakan hak bertanya yang sah melekat pada sertiap angota DPRD dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD Karawang.

0 Komentar