Tiga Hari Waktu untuk ENAK

Tiga Hari Waktu untuk ENAK
0 Komentar

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Karawang menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak).

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid didampingi empat komisioner langsung menghadiri rapat komisioner tersebut dan dihadiri Komisioner KPU Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat dan seluruh Ketua PPK se Kabupaten Karawang.

Miftah menyampaikan, mengarahkan pengusungan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah melalui dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan dan jalur dukungan partai politik (parpol).

Baca Juga:Salat dan Kurban Wajib Protokol KesehatanSiap-siap, Mulai 23 Juli Polres Gelar Razia Kendaraan

“Sebagai jalur perseorangan, ada tahap verifikasi faktual terhadap pendukung calon yang saat ini sedang berlangsung pleno rekapitulasi hasil verfak tingkat kabupaten, yang sebelumnya dilakukan secara door to door,” ungkapnya dalam pertemuan pers, Senin (20/7).

Dari hasil rapat pleno rekapitulasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memastikan, masih akan menyediakan waktu perbaikan lagi atas hasil verifikasi undangan ulang milik para kandidat independen Endang-Asep Agustian. Waktu perbaikan yang diberikan oleh KPU, selama tiga hari.

“Aku masih ada waktu perbaikan selama tiga hari,” ucapnya.

Dikatakan Farid, waktu perbaikan yang diberikan itu, konsepnya sama dengan sebelumnya. Menurutnya dari hasil rapat bersama, KPU memutuskan untuk diberikan waktu perbaikan lagi.

Paslon yang dijuluki Paslon ENAK ini yang sebelumnya telah memiliki persyaratan 6,5% jumlah dukungan pemegang tetap (DPT) atau sekitar 108,148 persyaratan dukungan KTP, harus memperbaiki persyaratan dukungan sesuai dengan yang ditetapkan.

Namun, dari verifikasi sebanyak 108.148 persyaratan dukungan yang telah diserahkan ke KPUD Karawang, hanya terverifikasi memenuhi persyaratan sebanyak 67.219 dukungan.

“Dalam catatan kami, ada jumlah kekurangan sekitar 40.929 dan sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku, itu harus di kali dua dan menjadi 81.858 syarat dukungan harus pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang harus di perbaiki,” jelas Farid.
Oleh karena itu, Farid sampaikan, paslon perseorangan diberikan kesempatan waktu selama tiga hari guna perbaikan persyaratan dukungan ke KPUD Karawang.

“Pada penyampaian perbaikan persyaratan bisa di serahkan kepada kami pada tanggal 25 hingga tanggal 27 Juli 2020,” pungkasnya.  (rie)

0 Komentar