Hindari Ceceran Logistik, KPU Karawang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara Tidak Sah

KPU Karawang musnahkan ribuan surat suara rusak dan tidak sah, Selasa (13/2/2024)
Hindari ceceran surat suara tidak sah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang lakukan pemusnahan belasan ribu lembar surat suara sisa dan rusak di Gudang KPU Karawang, Desa Warungbambu Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang pada malam Selasa (13/2/2024). 
0 Komentar

KBEonline.id – Hindari ceceran surat suara tidak sah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang lakukan pemusnahan puluhan ribu lembar surat suara sisa dan rusak di Gudang KPU Karawang, Desa Warungbambu Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang pada malam Selasa (13/2/2024). 

Proses pemusnahan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Bawaslu Karawang, Poles Karawang, Kodim 0604 Karawang, dan Kejaksanaan Negeri Karawang. Komisioner KPU Karawang, Kasum Sanjaya, menjelaskan bahwa total keseluruhan surat suara rusak dan sisa mencapai 21.474 surat suara dan surat suara berlebih mencapai 388 surat suara.

“Pemusnahan surat suara rusak dan lebih tersebut sesuai dengan regulasi. Jumlah kebutuhan logistik surat suara untuk 6890 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Karawang telah terpenuhi. Tujuan dari pemusnahan ini untuk mencegah surat suara yang berlebihan tersebar ke mana-mana,” terang Kasum.

 

Baca Juga:Atasi 7 Titik ‘Blank Spot’, KPU Karawang Pasang Penguat SinyalJasad Wanita di Kontrakan Bekasi Diduga Dibunuh Pacar Sendiri

Surat suara yang dimusnahkan oleh KPU Karawang mencakup berbagai jenis, seperti surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Karawang. Mayoritas surat suara tersebut rusak dan robek, kemudian cacat pada warna tinta dan gambar, sehingga perlu diganti sesuai dengan hasil sortir dan lipat dengan pengawasan Bawaslu Karawang.

 

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, menyatakan bahwa surat suara yang lebih dan rusak wajib dimusnahkan untuk menghindari penyebaran yang tidak diinginkan. Kusnadi menegaskan bahwa dengan pemusnahan ini, persediaan surat suara di Kabupaten Karawang sudah memenuhi persyaratan dan tersedia dengan tepat jumlahnya untuk semua TPS.

 

“Surat suara lebih dan rusak, wajib hukumnya untuk dimusnahkan, untum menghindari surat suara tersisa ini tersebar ke mana mana. Terutama karena logistik surat shara sudah terdistribusikan sesuai demgan tepat jenis, dan tepat jumlah, serta lebih 2%. Dapat dikatakan surat suara di Kabupaten Karawang sudah terpenuhi dan tersebar di seluruh TPS,” tutup Kusnadi.

 

Dengan langkah-langkah ini, KPU Karawang dan Bawaslu Karawang bersama-sama memastikan kelancaran proses pemilihan umum di wilayah tersebut, serta menjamin keabsahan dan keandalan setiap suara yang akan dipilih oleh masyarakat pada hari pencoblosan.

0 Komentar