Hukum Kurban Online: Simak 6 Panduan Lengkap Untuk Idul Adha di Era Digital

Hukum Kurban Online
Hukum dan Tips Kurban Online
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Setiap kali hari raya Idul Adha terjadi, bermunculan berbagai lembaga penyalur hewan kurban secara online. Sekarang banyak cara untuk membeli hewan kurban secara online melalui situs-situs seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Lazismu, Nusaqu, dan lainnya. Sebelumnya, ini hanya bisa dilakukan secara fisik.

Lembaga online ini menawarkan layanan donasi bersama untuk hewan kurban selain kemampuan untuk membelinya. Banyak orang yang ingin memberi tetapi tidak punya waktu untuk memilih hewan kurban sendiri merasa lebih mudah melakukannya sekarang.

Hukum berkurban online

Menurut laman NU Online, sah dan diperbolehkan untuk mengikuti hukum kurban melalui lembaga yang menerima layanan kurban ini. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa lembaga-lembaga tersebut telah memenuhi tuntutan syar’i dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Baca Juga:Upaya Heroik Petugas Dapur Untuk Melayani Jemaah Haji dengan Makanan BergiziNilai Tukar Rupiah Ambruk Terhadap Dolar AS: Dampak Buruk Bagi Keuangan Masyarakat dan Pemerintah

Selain itu, dengan menggunakan jasa lembaga, distribusi daging kurban dapat lebih efisien dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama di lokasi-lokasi terpencil yang sulit dijangkau oleh individu.

Lembaga-lembaga yang menyediakan layanan kurban biasanya berkolaborasi dengan pihak-pihak yang berkompeten untuk menjamin bahwa semua aspek dari proses pelaksanaan kurban, mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian, dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Umat Muslim yang ingin berkurban melalui organisasi ini masih dapat menikmati manfaat dari kurban mereka dan terlibat dalam doa yang tenang dan kontemplatif.

Mereka menyatakan, “Dengan persetujuan orang yang berkurban (mudlohhi), mulai dari pemilihan hewan kurban, proses penyembelihan, hingga pendistribusiannya dilakukan oleh lembaga penyedia jasa kurban online.”

“Agar lembaga penyedia jasa kurban dapat membayar hewan kurban kepada pembeli, maka pembeli tidak boleh diharuskan membeli daging hewan yang telah disembelih.”

Di satu sisi, kecanggihan teknologi ini tidak diragukan lagi sangat bermanfaat. Namun, ada kemungkinan situasi ini disalahgunakan untuk tujuan penipuan. Sejak munculnya sistem kurban melalui internet beberapa tahun lalu, sejumlah orang mengaku tertipu oleh beberapa organisasi palsu yang mendistribusikan hewan kurban.

Ketua Badan Amil Zakat Negara (BAZNAS), Prof Dr KH Noor Achmad, MA, mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait lembaga-lembaga yang menerima kurban secara online.

0 Komentar