Hukum Kurban Online: Simak 6 Panduan Lengkap Untuk Idul Adha di Era Digital

Hukum Kurban Online
Hukum dan Tips Kurban Online
0 Komentar

Dilansir dari DW Indonesia, Noor Achmad mengatakan, Kamis, (13/06), “Saya minta kepada masyarakat untuk bisa memilih lembaga-lembaga resmi seperti Baznas, LAZ (Lembaga Amil Zakat), karena di sana juga bisa menampung kurban.”

“Atau bisa juga di masjid yang ada link resminya, biasanya masjid besar yang punya link resmi untuk penerimaan hewan kurban.”

Ia mengungkapkan bahwa Baznas juga telah melakukan sejumlah tindakan altruistik dan tanpa pamrih di internet sebagai upaya untuk mencegah dan mengurangi penipuan.

Baca Juga:Upaya Heroik Petugas Dapur Untuk Melayani Jemaah Haji dengan Makanan BergiziNilai Tukar Rupiah Ambruk Terhadap Dolar AS: Dampak Buruk Bagi Keuangan Masyarakat dan Pemerintah

“Tindakan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berdonasi. Karena bisa dipastikan akan selalu ada dua jenis penggalangan dana: yang sah dan yang curang.”

Namun, Noor Achmad mengaku tidak memiliki informasi yang pasti mengenai jumlah penipuan yang mengatasnamakan kurban.

Secara sederhana, BAZNAS telah bekerja sama dengan POLRI dan Badan Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT) untuk melihat potensi agen penagihan.

Saat memilih organisasi nirlaba untuk menerima sumbangan hewan kurban, orang harus berhati-hati. Noor Achmad menawarkan beberapa saran yang harus dipertimbangkan saat memilih organisasi amal agar tidak ditipu.

1. Pilih Lembaga yang Terkenal

Ia menegaskan bahwa penting bagi individu untuk memahami mana lembaga yang nyata dan mana yang tidak.

Daftar LAZ yang memiliki izin operasi telah dipublikasikan oleh Kementerian Agama. Setidaknya ada 170 LAZ berlisensi dalam tiga kategori per Februari 2024. Sekitar 45 LAZ di tingkat nasional, 39 LAZ di tingkat provinsi, dan 86 LAZ di tingkat kabupaten atau kota.

Lembaga yang terlibat dalam pengelolaan zakat yang tidak memiliki izin sesuai dengan UU Zakat No. 23 tahun 2011 diharuskan untuk menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur mengatakan dari situs Kementerian Agama, Pasal 38 menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang secara sengaja bertindak sebagai amil zakat untuk mengumpulkan, mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

2. Rekening yang jelas

Baca Juga:Impor Listrik RI dari Malaysia Menurun, Benarkah Pemerintah Fokus dengan Energi Terbarukan?Lonjakan Perceraian Akibat Judi: Ancaman Baru yang Mengkhawatirkan di Indonesia

Selain itu, pastikan nomor rekening yang ditransfer dan lembaga amil zakat memiliki nama yang sama untuk menghindari penipuan. Pastikan nomor rekening tujuan sesuai dengan nama lembaga, bukan nama perorangan ketika membeli atau menyumbangkan hewan kurban melalui lembaga.

0 Komentar