Ingat, ASN Karawang Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas dan Tak Boleh Terima Parsel di Atas Rp 1 Juta

Berikut daftar 75 nama pejabat ASN Pemkab Karawang yang dimutasi dan rotasi di akhir tahun.
Berikut daftar 75 nama pejabat ASN Pemkab Karawang yang dimutasi dan rotasi di akhir tahun.
0 Komentar

KBEONLINE.ID– ASN Karawang Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas. Jelang libur lebaran pada 5 April mendatang, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery S. Samrodi, menegaskan larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.

“Ada aturan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, dan masih berlaku dengan ketat, demi menjaga disiplin dan efisiensi dalam penggunaan aset negara. Jadi tidak boleh mobil dinas digunakan untuk mudik,” terang Gery.

Selain larangan penggunaan mobil dinas, ASN juga diingatkan untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk parsel lebaran dengan nilai di atas 1 juta rupiah, sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga:Polisi Sisir Ranjau Paku di Jalur Mudik KarawangFigur Jenis Ini yang Ducari, PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang

Gery menekankan bahwa bagi ASN yang memutuskan untuk mencuri waktu tanpa izin, aturan tetap berlaku dengan tegas. ASN hanya diizinkan untuk absen dengan mengajukan izin cuti tahunan, seperti contohnya mengambil cuti sejak tanggal 5 April untuk mudik lebih awal. Meskipun permohonan cuti tahunan sudah banyak diajukan, namun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

“Terkait sanksi, ada pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan diberlakukan secara konsisten bagi ASN yang melanggar aturan, saat hari kerja jelang lebaran maupun setelahnya. Bagi ASN yang menggunakan mobil dinas, sanksi sesuai aturan yang akan diterapkan dengan tegas,” terang Gery.

Bagi masyarakat yang menemukan penggunaan mobil dinas yang tidak semestinya, Gery mengajak untuk melaporkannya melalui Tanggap Karawang (Tangkar), dengan catatan melampirkan bukti yang valid guna menghindari tuduhan yang tidak berdasar.

Dengan himbauan ini, diharapkan ASN Kabupaten Karawang dapat menghadapi mudik Lebaran dengan tertib dan tetap menjaga kedisiplinan serta integritas sebagai pelayan masyarakat. **

0 Komentar