“Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku nikah pelaku dan korban serta rekaman CCTV bukti KDRT yang dilakukan pelaku.
“Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban,” ujarnya.
Baca Juga:Simulasi Kartu Suara Pilpres Cuma 2 Paslon, Mahfud MD: Ketua KPU Sudah Saya KomplenDugaan Dana Ormit Dipotong, PMII Karawang Siap Geruduk Disdikpora
Akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara selama 5 tahun. Firdaus juga membenarkan jika AF merupakan ASN di BNN.
“Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” kata Firdaus.
“Iya betul tersangka kerja di BNN,” lanjutnya.
Polisi mengatakan korban sudah melaporkan kasus KDRT itu pada Agustus 2021, namun sempat memilih tak melanjutkan. Dia mengatakan perkara itu sempat dihentikan setelah korban dan pelaku rujuk.
“Dilaporkan pada tahun 2021 bulan Agustus 2021 itu sepenuhnya berjalan, proses, dua bulan kemudian, Oktober 2021 atas permintaan korban perkara ini ditunda untuk sementara waktu. Dikarenakan korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai,” ujarnya. **