Jangan Sampai Salah! Perhatikan hal Ini Saat Akan Mencoblos Surat Suara agar Sah

Ilustrasi Surat Suara (Dok. www.tangerangkota.go.id)
Ilustrasi Surat Suara (Dok. www.tangerangkota.go.id)
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Pemilu dilakasanakan hari ini, 14 Februari 2024. Bagi kamu yang baru pertama kali pencoblosan, mungkin akan bingung saat akan mencoblos. Bagaimana cara mencoblos surat suara agar sah?

Terdapat beberapa hal yang bisa kamu perhatikan saat kan mencoblos agar surat suara sah.

Letak pencoblosan di surat suara agar sah

Melansir KOMPAS, sesuai dengan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, surat suara dihitung sah apabila dicoblos di tempat tertentu..

Baca Juga:Anak Lebih Berani, 7 Tips Tingkatkan Percaya Diri AnakCatat Ini! Promo Spesial Pemilu untuk Berbagai Kuliner di 14 Februari 2024 Nanti

Tempat pencoblosan yang dimaksud adalah ketika pemilih mencoblos sekali pada nomor urut, nama, foto pasangan calon, dan simbol partai politik (parpol) atau koalisi parpol yang terdapat dalam surat suara.

 Aturan ini berlaku untuk surat suara pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Sedangkan untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, pencoblosan dianggap sah jika dilakukan pada bagian nomor, simbol partai politik, atau nama calon anggota legislatif.

Sementara itu, untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara dianggap sah jika pencoblosan dilakukan pada kolom satu calon tanpa melampaui atau berada di luar garis yang memisahkan nama satu calon dengan calon lainnya.

Aturan berapa kali mencoblos

Aturan pencoblosan lebih dari satu kali tetap menyatakan suara sah asalkan pencoblosan dilakukan di satu kolom, baik itu pada surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden atau pada kolom partai politik yang sama untuk calon legislatif.

Namun, jika pencoblosan dilakukan lebih dari satu kali di luar area yang telah disebutkan, misalnya mencoblos pasangan presiden-wakil presiden yang berbeda atau kolom partai politik yang berbeda, maka suara dianggap tidak sah.

Meskipun demikian, melansir Kompas.com, Titi Anggraini, seorang pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, menyarankan agar pencoblosan dilakukan sekali saja pada setiap surat suara. Hal ini karena tidak semua

Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memahami aturan yang menentukan apakah suara tersebut sah atau tidak. Menurutnya, dalam beberapa kasus, mencoblos dua kali bahkan dapat dianggap sebagai dua suara yang berbeda, sehingga menyebabkan perlunya penghitungan ulang.

0 Komentar