Kades Jatiwangi Jatisari Korupsi Dana Desa Rp 2.21 Juta Lebih, Ngakunya Dipakai Karokean dan Beli Sabu, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan di Polres

Kades Jatiwangi Jatisari Korupsi Dana Desa Rp 2.21 Juta Lebih, Ngakunya Dipakai Karokean dan Beli Sabu, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan di Polres
0 Komentar

KBEONLINE.ID –  Kades Jatiwangi Jatisari korupsi dana desa Rp 2.21 Juta lebih dan kini jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.

Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Karawang menetapkan mantan Kepaala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, AW (42) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa 2018 senilai Rp 221.118.160.

“Dana desa 2018 yang dikorupsi oleh mantan Kadesa Jatiwangi AW mengaku digunakan untuk entertain di tempat hiburan malam (THM) dan membeli narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:Buka Sekolah Jurnalisme Multitasking, Nadiem: Kita Berkompetisi dengan AIPemuda Banyusari Ini Jual Motor Curian Lewat Medsos, Ketahuan Pemiliknya, Polisi pun Meringkusnya

Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, mendapatkan bantuan Dana Desa I, II dan III T.A. 2018 sebesar Rp. 967.998.700. Dengan kegiatan tahap I adapun dengan anggaran sebesar Rp. 193.599.740. Tahap II dengan anggaran sebesar Rp. 387.199.480. Tahap III dengan anggaran sebesar Rp. 387.199.480.

“Akibat dana desa 2018 di korupsi oleh tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 221.118.160. Bedasarkan audit inspektorat dari hasil audit taman desa belum beres pengerjaan, proposal Dana Desa Tahap II Tahun 2018 yang tidak ada pengerjaannya. Sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Nomor : 700 / 14 / LHP / C.XII / Inspt-IrbanSus / 2023 tanggal 20 Desember 2023,” jelasnya.

Menurut Wirdhanto, untuk modus tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan Dana Desa T.A. 2018.

Untuk pembangunan fisik pada Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang namun tidak digunakan sepenuhnya.

Pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 KUHPidana.

Telah terjadi tindak pidana Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 350.000.000. (rie)

0 Komentar