KBEONLINE.ID- Saat ini, anak berusia di bawah 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Tujuan dari KIA yakni melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara.
Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat.
(1) melindungi pemenuhan hak anak, (2) menjamin akses sarana umum, (3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, (4) mencegah terjadinya perdagangan anak, dan (5) memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Baca Juga:Haruskah Kita Masih Menggugat ‘Yang Lain’ dengan Kebencian Identitas?Ibu- ibu Jangan Panik, Inilah Solusi Nutrisi Saat Si Kecil Alergi Susu Sapi
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Bambang Susetyo, mengatakan cara buat kartu identitas anak cukup mudah. Warga bisa secara langsung datang ke Kantor Disdukcatpil dan atau melalui kantor desa dalam pengajuan pembuatan KIA secara kolektif.
Pemohon KIA di bawah usia lima tahun, cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
Teruntuk anak berusia di atas lima tahun, perlu menyiapkan foto berwarna 2×3 sebanyak dua lembar.
“Proses pembuatan KIA ini tanpa biaya alias gratis,” kata Bambang, Selasa, (10/10).
Bambang mengatakan, kepemilikan KIA sama seperti memiliki KTP. Anak yang memiliki KIA mendapatkan pelayanan publik, seperti di bidang kesehatan, pendidikan dan perbankan.
Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi nomor induk kependudukan (NIK), foto anak (5-17 tahun), nama orangtua dan alamat rumah.
“KIA ini menjadi identitas sang anak, misal sewaktu-waktu dia tersesat atau mengalami peristiwa buruk, nah ketika dia bawa KIA di tasnya itu kan bisa terlacak,” kata Bambang.
Baca Juga:Sosok Dini Sera Afrianti, Seleb Tiktok Korban Kekejaman KekasihAHM Ajak 4.706 Mahasiswa dari 29 Universitas Jadi Generasi Peduli Keselamatan
Dirinya mengimbau bagi orangtua yang anaknya belum memiki KIA agar segera mengurus pengajuannya.
“Kami Disdukcatpil selalu siap melayani baik itu perorangan maupun kolektif,” ucapnya. (gma)