Kombinasikan WFH dan WFO, Pelayanan Pemkab Karawang Tetap Berjalan Normal

Pemkab Karawang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberlakukan aturan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 16-17 April 2024.
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberlakukan aturan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 16-17 April 2024. Kendati demikian, Bupati Aep Syaepuloh tegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik.

 

“WFH ini kami berlakukan selama dua hari, hal ini sesuai dengan surat edaran dari Menpan RB yang mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H dan hanya berlaku bagi OPD yang tidak memiliki pelayanan,” ujar Bupati Aep, di Plaza Pemda, Selasa, 16/4/2024.

 

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas resmi menerapkan kombinasi aturan WFO dan WFH bagi ASN untuk kelancaran mobilitas arus balik Lebaran 2024 dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan cuti bersama.

 

Baca Juga:Mudik Lebaran Telan 1835 Kasus Kecelakaan, Kakorlantas Sebut Hampir 300 Kasus MDKalimalang Masih Sepi, Arus Balik Belum Mulai? Polisi Prediksi Senin Menumpuk

Bupati Aep menyampaikan, untuk memastikan pelayanan publik tetap beroperasi, maka bagi ASN yang memberikan pelayanan kemasyarakatan wajib hadir di kantor untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

 

“ASN yang unit kerjanya melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, tentunya harus masuk agar pelayanan tetap beroperasi,” pungkas Bupati Aep.

 

Ia menerangkan, beberapa OPD yang wajib masuk dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat, diantaranya, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) sebagai pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan Dinas Kesehatan sebagai pelayanan kesehatan menyeluruh di puskesmas dan Rumah Sakit (RS).

 

Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pelayanan perizinan serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) sebagai pelayanan pendidikan dan olahraga.

 

“OPD-OPD ini secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga para ASN nya wajib masuk dan bekerja di kantor, agar pelayanan tidak terhenti dan tetap berjalan baik,” tutur Bupati Aep.

 

Bupati Aep mengatakan, ia juga akan berkeliling melakukan kunjungan ke OPD-OPD tersebut serta ke tempat pelayanan kesehatan untuk meninjau langsung pelayanan publik yang sedang berjalan.

 

“Hari ini saya akan berleliling bersama Kepala BKPSDM ke setiap OPD yang memiliki pelayanan publik. Kami lakukan hal ini untuk mengecek pelayanan di beberapa dinas dan rumah sakit,” ungkap Bupati.

0 Komentar