Kominfo Rancang Sanksi Untuk Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Kasus Serangan Siber

Kominfo Rancang Sanksi Dalam Kasus Serangan Siber
Kominfo Rancang Sanksi Dalam Kasus Serangan Siber
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kominfo, mengatakan bahwa pihaknya tengah mencari formula yang tepat untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik jika terjadi serangan siber, seperti ransomware yang terjadi di pusat data nasional beberapa waktu lalu.

“Idenya adalah kami sedang mencari cara terbaik untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik, baik itu pemerintah maupun badan publik, dan kami melakukannya dengan menggunakan UU PDP (perlindungan data pribadi) dan variannya.“dilansir dari CNBC Indonesia, dalam sebuah pertemuan pada hari Kamis, (18/07).

Ia melanjutkan dengan memberikan contoh sanksi yang berkaitan dengan anggaran atau pengalihan tanggung jawab kepemimpinan sebagai ketua atau kepala organisasi. Rumusan lainnya berupa rekomendasi atau teguran, yang lagi-lagi merupakan bentuk hukuman yang lebih “lunak”.

Baca Juga:Ibu dan Anak Penentu Keutuhan Bangsa: Menko PMK Ungkap Pentingnya Peran Perempuan di Hari Anak Nasional ke-40Ilmuwan Afrika Selatan Suntikkan Bahan Radioaktif Ke Badak Afrika, Ini Alasannya!

Pola-pola model sanksi yang mereka peroleh dari negara-negara lain. Ia menekankan bahwa ada variasi di negara-negara lain dalam hal contoh entitas pemerintah yang terlibat dalam pelanggaran undang-undang data pribadi.

Negara-negara lain yang telah memberlakukan peraturan terkait data pribadi cenderung menerapkan konsekuensi administratif, seperti teguran dan rekomendasi, daripada denda.

“Tapi kita coba pertimbangkan lagi dengan kejadian ini, kita cari formula yang paling tepat untuk sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik di ruang publik,” katanya.

Ada prosesnya nanti bagi siapa saja yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak menyebutkan siapa yang berhak mengajukan gugatan. Namun, masyarakat berhak mengajukan gugatan kerugian dengan syarat kerugian tersebut dapat dibuktikan.

“Ketika lembaga pengawas atau otoritas PDP benar-benar terbentuk, lembaga ini membantu memberikan fasilitas pengaduan, keluhan, atau memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan gugatan.” ujarnya.

0 Komentar