Kontroversi Aturan Barang Bawaan Penumpang untuk Perjalanan ke Luar Negeri

Aturan Barang Bawaan Penumpang
Kontroversi Aturan Barang Bawaan Penumpang untuk Perjalanan ke Luar Negeri
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menyuarakan pendapatnya mengenai perdebatan mengenai peraturan bagasi penumpang internasional yang telah menimbulkan banyak perbincangan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Kontroversi tersebut dilaporkan dimulai setelah beberapa selebriti berkomentar di media sosial Bea Cukai Kualanamu mengenai pedoman pelaporan tas ke luar negeri. Ketentuan tersebut dianggap merepotkan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017 mengatur tentang impor dan ekspor komoditas yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Klausul khusus ini sebenarnya merupakan norma lama.

Baca Juga:Peringatan Tentang Gelembung Pengeluaran Makanan: Porsi Pendapatan yang Dipakai untuk Makanan Meningkat!Apple Berencana Ubah iPhone Agar Mirip dengan Android di AS?

Karena Ditjen Bea Cukai juga tidak memerlukan pelaporan tersebut, Askolani menyatakan bahwa saat ini, ketentuan yang sebenarnya berupa fasilitas layanan pelaporan barang bawaan ke luar negeri ini jarang digunakan oleh masyarakat umum.

“Selama ini kebijakan tersebut minim digunakan oleh penumpang karena memang sudah menjadi kebiasaan kami untuk tidak mencatatnya dengan tetap memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan kepada penumpang,” ujar Askolani pada Senin, 25 Maret 2024, dalam konferensi pers APBN yang diadakan di kantor pusat Kementerian Keuangan di Jakarta.

Pada akhirnya, katanya, layanan pelaporan pada awalnya disediakan untuk komoditas yang diimpor dalam bentuk peralatan mahal seperti kamera, tablet, komputer, dan ponsel. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut tidak dikenakan pajak impor atau diperlakukan sebagai barang impor ketika kembali ke Indonesia.

Oleh karena itu, ia mengklaim bahwa sebagian besar pengguna fasilitas ini adalah para pelaku usaha atau mereka yang melakukan bisnis yang signifikan di luar negeri, seperti UMKM, pelaku usaha yang terlibat dalam pameran, dan artis untuk acara-acara seperti konser dan syuting film.

“Yang sangat efektif dan sangat masif menggunakan kebijakan ini adalah pelaku-pelaku usaha atau orang-orang yang melakukan kegiatan di luar negeri, mereka biasanya membawa banyak barang dari dalam negeri,” ujar Askolani.

Askolani memastikan bahwa tas yang dikembalikan ke Tanah Air tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak pertambahan nilai-apalagi didaftarkan sebagai barang impor-saat pertama kali terungkap.

Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menghentikan impor murah yang dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur udara. Hal ini ditunjukkan dengan kemampuan untuk melakukan penguatan barang selama tiga bulan ini yang mencapai 6.000, meningkat 14% dari bulan sebelumnya.

0 Komentar