Korupsi Pupuk Subsidi 14M, Kejari Karawang Tangkap Mantan GM Pupuk Kujang dan Manager PT ATS

VideoCapture_20240220-192233.jpg
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil mengungkap kasus korupsi terkait pupuk subsidi yang merugikan negara hingga Rp 14 miliar, GM Pupuk Kujang dan Manager PT ATS jadi tersangka, Selasa (20/2).
0 Komentar

KBEonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil mengungkap kasus korupsi terkait pupuk subsidi yang merugikan negara hingga Rp 14 miliar, mantan GM Pupuk Kujang dan Manager PT ATS jadi tersangka, Selasa (20/2).

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu TH sebagai General Manager (GM) PT Pupuk Kujang tahun 2017 dan H sebagai Manajer dari PT Anugerah Tiga Bersaudara (ATS). Saat ini kedua tersangka dalam penahanan sejak Selasa (20/02/2024).

Kepala Kejari Karawang, Syaiful SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Kujang dan PT ATS.

Baca Juga:Setiap Jumat, Pegawai di Pemkab Karawang Boleh Berpakaian Casual, Lhooo!!Hadir Bersama Rakyat, 200 Personil TMMD ke-119 Bawa Misi Sejahterakan Desa Karangmukti Kabupaten Bekasi

“Malam ini, kami umumkan dua tersangka dalam kasus tipikor penyimpangan pupuk bersubsidi, tersangka pertama inisial TH selaku GM PT Pupuk Kujang tahun 2016 dan H sebagai Manajer PT ATS dengan nilai kerugian negara sebesar 14 Milyar rupiah,” kata Syaiful saat merilis kasusnya di kantor Kejari Karawang pada malam tadi.

Menurut Kajari, motifnya bermula pada 30 November 2016, TH sebagai GM PT Pupuk Kujang menetapkan PT ATS sebagai distributor pupuk resmi, meskipun PT ATS tidak memenuhi persyaratan verifikasi. Kemudian PT ATS melakukan penimbunan pupuk urea, NPK, dan organik sebesar 5.930 ton. Penyelidikan yang dimulai pada November 2023 berhasil mengungkap praktik tersebut.

Kajari menyatakan bahwa dari kasus tipikor, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,2 miliar dan berkas-berkas lainnya. Sementara itu, aset-aset dari para tersangka sedang ditelusuri.

Pihak Kejari Karawang juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain, berdasarkan informasi dari ratusan saksi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

0 Komentar