KPU Kabupaten Bekasi Rencanakan Pleno Serentak di Kecamatan Pada 20 Februari Mendatang

IMG-20240219-WA0014.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi merencanakan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dimulai serentak pada Selasa 20 Februari 2024 sampai 28 Februari 2024 mendatang.
0 Komentar

KBEonline.id – Hajatan demokrasi pesta lima tahunan masyarakat pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menentukan Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah usai dilaksanakan.

 

Meski demikian, hasilnya belum ketahuan. Proses rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 terus dilakukan perhitungan secara berjenjang diantaranya proses hitung di tingkatan Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan lain sebagainya.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi merencanakan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dimulai serentak pada Selasa 20 Februari 2024 sampai 28 Februari 2024 mendatang.

 

Baca Juga:Aksi Demo di Kantor Bawaslu RI, Demonstran Minta Ketua KPU DipecatNace Permana Protes Perubahan Angka Real Count KPU RI Rugikan Suaranya

“Perlu kami sampaikan bahwa bukan hanya dari pelaksanaan pemilu yang berjalan baik namun juga dari hasil kualitas pemilu terhadap partisipasi masyarakat yang dilakukan di 187 desa 23 kecamatan berjalan dengan kondusif. Pasca pemungutan dan perhitungan suara nantinya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido kepada Cikarang Ekspres pada Senin (19/02). 

 

Ali Rido menyampaikan rekapitulasi dan perhitungan suara di tingkat Kecamatan di Kabupaten Bekasi serentak akan berlangsung pada Selasa 20 Februari 2024 esok hari dan berakhir pada 28 Februari 2024.

 

“Setelah rapat kordinasi, kami tidak hanya mendengarkan terkait evaluasinya saja, namun juga memberikan bekal untuk dilakukannya rekapitulasi ditingkat Kecamatan yang kami sampaikan bisa dimulai pada hari Selasa sampai dengan 28 February 2024,” kata Ali.

 

Seperti diketahui, Merujuk Peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2024, pada tahapan awal, petugas rekapitulasi perlu menyiapkan berbagai hal hingga melakukan pembagian tugas.

 

“Masing-masing tingkatan tersebut memiliki aturan dan ketentuan ketika melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pada tingkat kecamatan, pelaksanaanya dilakukan oleh PPK,” ucap Ali.

 

Kendati demikian, Ali tak menampik memang terdapat data yang terhimpun di dalam sistem informasi rekapitulasi di aplikasi Sirekap terdapat adanya ketidak sesuaian. Hal itu dikarenakan dari model C hasil yang di upload oleh KPPS tidak sesuai dan saat ini masih dalam perbaikan server oleh KPU RI.

 

“Data yang terhimpun dari aplikasi atau server Sirekap Kabupaten Bekasi betul bahwa adanya ketidak sesuaian dari model C hasil yang diupload melalui aplikasi Sirekap oleh temen-temen KPPS di lapangan yang tersebar di 8417 TPS masih dalam perbaikan server oleh KPU RI,” ungkap Ali.

0 Komentar