KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Caleg Terpilih DPRD 2024-2029, Golkar Raih 10 Kursi

KPU Kabupaten Bekasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 55 calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029. 
0 Komentar

KBEonline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 55 calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029. 

 

Adapun dari 18 partai politik yang menjadi kontestan peserta pemilihan umum (pemilu) pada pemilihan legislatif (pileg) 2024. Partai Golkar keluar sebagai pemenang usai memperoleh raihan 10 kursi untuk anggota legislatif itu.

 

Hal itu terungkap usai KPU Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan rapat pleno terbuka bersama seluruh pimpinan partai politik Kabupaten Bekasi dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 yang berlangsung di Antero Hotel Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis (14/06/2024).

 

Baca Juga:Jadi Narasumber Pada Rakor Terkait Terorisme, Ini Yang Disampaikan Kalapas Karawang, Christo ToarMajelis Hakim PN Cikarang Diminta Bebaskan Terdakwa Setyawan Priyambodo alias Bimo

“Surat keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 48 Tahun 2024, tentang penetapan perolehan kursi dan calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada pemilihan umum tahun 2024, menimbang, mengingat, menetapkan, kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil perolehan suara terbanyak menyatakan sudah ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi setelah pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 selesai, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dibacakan,” ucap Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido ketika membacakan surat keputusan.

 

Dia mengungkapkan agenda rapat pleno terbuka penetapan calon anggota legislatif terpilih awalnya dijadwalkan akhir Maret, namun urung dilakukan karena terdapat dua peserta pemilu dari dua partai berbeda yang mengajukan gugatan pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bekasi ke MK. 

 

“Sebelumnya ada dua peserta pemilu yang menggugat hasil pileg DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 ke MK diantaranya di Dapil enam di wilayah Pebayuran dan di Dapil dua Cikarang Barat, dengan kejadian itu jadi penetapan kami tunda,” kata dia.

 

Kendati demikian, Ali Rido menyampaikan rasa syukur setelah dinyatakan sengketa yang ditujukan kepada pihaknya di tingkat MK di tolak dan akhirnya bisa menggelar rapat pleno. 

 

“Alhamdulillah sengketa di MK sudah selesai dan hari ini kami menetapkan 55 calon terpilih yang ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pemilu 2024, dari 18 partai politik di Kabupaten Bekasi, Partai Golkar mampu unggul dari Partai Gerindra yang sebelumnya mendominasi.” ucap dia.

0 Komentar