KPU Karawang Pecat Tidak Hormat 4 Anggota PPK, Mereka dari Pakisjaya, Cikampek dan Lemahabang

Jairo Riedewald
kpu karawang
0 Komentar

KBEONLINE.ID – KPU Karawang Pecat Tidak Hormat 4 Anggota PPK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat secara resmi memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap empat oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berbuat culas saat Pemilu 2024.

“Kami dengan tegas memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap 4 anggota PPK yang terbukti melanggar etik,” kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Jumat (5/4).

Keempat anggota PPK yang disanksi pemecatan tersebut yaitu H dan HM dari PPK Pakisjaya, H dari PPK Cikampek dan AM dari PPK Lemahabang.

Baca Juga:Jalan arteri Karawang dan Tol Jakarta-Cikampek Mulai Terlihat PadatPotongan Tarif Masih Berlaku, H-7 Lebaran Jasa Marga Catat 149 ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek 

“Keputusan [pemecatan] itu diambil setelah melalui sidang etik di Kantor KPU Karawang pada tanggal 2 April 2024 kemarin,” katanya.

Kemudian, sambung dia, keputusan itu juga berdasarkan Rapat Pleno Anggota KPU Karawang yang dituangkan dalam BA no. 120/HK.06.4-BA/3215/2024 sampai BA no. 123/HK.06.4-BA/3215/2024.

“Dinamika yang terjadi di Pakisjaya, Cikampek dan Lemahabang harap dijadikan pelajaran dan catatan penting bagi penyelenggara Pemilu karena UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 551 hanya mengatur sanksi bagi penyelenggara, maka yang memiliki risiko hanyalah penyelenggara,” jelasnya.

Selain sanksi pemecatan, pihaknya juga memberikan peringatan tertulis terhadap MF dari PPK Cikampek, lalu Y, AR dan M dari PPK Lemahabang.

“Adapun saudara N selaku Ketua PPK Lemahabang, diberikan sanksi peringatan tertulis sekaligus pemberhentian,” ujar Mari.

Dia menambahkan, masa kerja Badan Adhoc PPK maupun PPS telah selesai pada tanggal 4 April 2024. Kepada mereka, Mari mengapresiasi atas lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Karawang.

Namun adanya kasus oknum PPK yang bermain curang saat pemilu kemarin, diharapkan tidak terulang dalam Pilkada Karawang pada 27 November 2024 mendatang. 

Baca Juga:Paket Halal Bihalal dengan Knsep Buffet Service di Herper CikarangPDIP akan Hadapi Anak Jokowi di Pilwalkot Bekasi, Ini Keyakinan Tri

“Ke depannya diharapkan siapapun yang akan ikut bergabung sebagai Badan Adhoc agar menjaga integritas sebagai Penyelenggara dengan berpedoman kepada undang-undang dan peraturan yang mengikat penyelenggara pemilu,” tutupnya. (*) 

0 Komentar