KPU Karawang Tindaklanjuti Rekom Bawaslu Terkait Coklit

KPU Karawang Tindaklanjuti Rekom Bawaslu Terkait Coklit
Menindaklanjuti surat rekom dari Bawaslu terkait sejumlah kesalahan petugas pantarlih, KPU Karawang jalankan tindakan sesuai perbaikan dalam rekom.
0 Komentar

KBEonline.id – Menindaklanjuti surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang terkait sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh petugas pencocokan dan penelitian (pantarlih) dalam melaksanakan coklit, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang telah melakukan klarifikasi dan tindakan perbaikan.

 

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengungkapkan bahwa kesalahan yang terjadi, seperti adanya rumah yang belum dicoklit namun telah ditempelkan stiker dan sebaliknya, telah diselesaikan sebelum laporan tersebut mencapai Bawaslu tingkat provinsi. 

 

“Kami telah melakukan klarifikasi pada hari Jumat terkait beberapa catatan dari Bawaslu. Kesalahan pertama yaitu rumah yang sudah tercoklit tetapi tidak ditempel stiker, dan kedua, rumah yang sudah ditempel stiker tapi belum tercoklit. Kedua masalah tersebut telah diselesaikan ketika laporan naik ke Bawaslu Jawa Barat,” ujarnya pada Rabu (24/7).

 

Baca Juga:KPU Berhasil Coklit 2.258.378 Pemilih DP4 untuk Pilkada Bekasi 2024

Selain itu, kesalahan terkait beberapa nama petugas pantarlih yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota partai politik juga telah ditangani. Mari menjelaskan bahwa individu-individu tersebut telah memberikan surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik mana pun. 

 

“Nama-nama pantarlih yang tercatat dalam SIPOL ternyata tidak pernah menjadi anggota partai politik. Mereka telah membuat surat pernyataan, termasuk surat pernyataan dari partai politik terkait,” jelasnya.

 

Sebagai langkah pencegahan, Mari telah memberikan himbauan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk lebih berhati-hati dalam melakukan proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

 

“Kami telah menekankan kepada PPK dan PPS untuk lebih selektif dalam proses rekrutmen KPPS. Jika ada nama yang terdeteksi di SIPOL, segera lakukan klarifikasi,” tambahnya.

 

Setelah proses coklit selesai, tahap selanjutnya adalah proses rapat pleno secara berjenjang yang akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

 

“Tahapan setelah coklit adalah pemutakhiran data pemilih. Kami akan mengadakan rapat pleno secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Output dari rapat ini adalah DPS yang akan ditetapkan maksimal pada tanggal 9 hingga 11 Agustus, dan kemudian berproses lagi menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 September,” tutup Mari.

0 Komentar