KPU: Seluruh Dewan Terpilih Karawang Rampungkan Penyerahan LHKPN

KPU Karawang
Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih di Karawang telah menyerahkan LHKPN.
0 Komentar

KBEonline.id – Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih di Karawang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan siap dilantik pada 5 Agustus mendatang.

 

Jadwal penyerahan LHKPN bagi anggota DPRD terpilih di Kabupaten Karawang telah berakhir pada 15 Juli 2024. Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal, menyatakan bahwa semua anggota DPRD terpilih telah menyerahkan LHKPN dua hari sebelum batas waktu yang ditetapkan.

 

“Penyerahan LHKPN adalah kewajiban bagi penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU. Setiap dewan terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Mengingat masa jabatan berakhir pada 5 Agustus, batas waktunya adalah 15 Juli. Semua dewan terpilih telah menyerahkan LHKPN mereka sehingga kewajiban ini telah terpenuhi,” ujar Putra pada Rabu (24/7).

 

Baca Juga:KPU Karawang Tindaklanjuti Rekom Bawaslu Terkait CoklitKPU Berhasil Coklit 2.258.378 Pemilih DP4 untuk Pilkada Bekasi 2024

Setelah penyerahan LHKPN selesai, KPU Karawang mengirimkan surat kepada Gubernur melalui Bupati Karawang pada 16 Juli. Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan daftar 50 dewan terpilih yang akan dilantik. “Kami mengirimkan surat kepada Gubernur melalui Bupati pada 16 Juli, mencantumkan daftar nama 50 dewan terpilih yang akan dilantik. Penyerahan ini difasilitasi oleh partai politik dan sekretariat dewan untuk memastikan semua dewan terpilih menyerahkan LHKPN tepat waktu,” jelas Putra.

 

Meskipun proses penyerahan LHKPN berjalan lancar, terdapat kendala terkait keterlambatan penerimaan surat tanda terima oleh dewan terpilih. Putra menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal LHKPN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Beberapa dewan terpilih menerima tanda terima LHKPN mereka agak terlambat karena proses verifikasi oleh KPK. Verifikasi untuk dewan baru memerlukan waktu lebih lama dibandingkan dengan incumbent. Ada yang menerima tanda terima dalam satu minggu, dua minggu, bahkan hingga 30 hari tergantung pada proses verifikasi KPK,” tambahnya.

 

Namun, Putra menegaskan bahwa KPU hanya berfokus pada penerimaan LHKPN dan tidak menghitung waktu verifikasi. “Kami hanya menerima laporan dari dewan terpilih yang sudah mendapatkan tanda terima LHKPN dan yang masih dalam proses verifikasi,” tutup Putra.

0 Komentar