Komplotan Penggelapan Motor Dibekuk Polisi

Komplotan Penggelapan Motor Dibekuk Polisi
PERISTIWA : Kedua pelaku berinisial US (26) dan I (21) sedang dilakukan pemeriksaan oleh persinel Polsek Purwakarta Kota.
0 Komentar

PURWAKARTA – Polsek Purwakarta Kota berhasil ringkus dua pelaku penggelapan dan penipuan di Desa Taringgul, Kecamatan Wanayasa. Setelah keduanya berupra-pura membeli motor.
Kedua pelaku berinisial US (26) warga Desa Campakasari, Kecamatan Campaka dan I (21) warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Sebelum diamankan, awal mulanya pelaku di hakimi warga di Desa Taringgul, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
“Saat itu, pada Selasa, 26 Oktober 2021, kedua pelaku akan menjalani aksinya dengan berpura-pura membeli motor dari seorang warga di desa Taringgul, Kecamatan Wanayasa,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Kapolsek Purwakarta Kota, H Januaryono.
Januaryono mengatakan, warga curiga saat pelaku berniat mencoba motor. Selain itu, secara kebetulan ada warga lain yang mengenali salah seorang pelaku yang sudah banyak beredar di media sosial (medsos).
“Saat itulah warga geram dan langsung meneriaki keduanya maling. Kemudian Polisi mengamankan kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Purwakarta Kota,” jelas Januaryono.
Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku yakni ujang sumarna merupakan residivis dalam kasus yang sama dua tahun lalu. “US alias Juhana itu pada Tahun 2019 silam pernah di tangkap dengan kasus yang sama yang di vonis kurang lebih 1,5 Tahun. Sekarang masih kami tahan di Polsek, kasusnya masih dikembangkan,” jelasnya.
Januaryono menjelaskan, kedua pelaku diketahui sebagai spesialis pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Biasanya, target pelaku anak muda atau remaja, yakni dengan modus pura-pura kehabisan bensin. Kemudian meminjam motor korban untuk membeli bensin, namun tidak kembali lagi.
“Pelaku juga menggunakan modus pura-pura membeli motor. kemudian pura-pura meminjam motor untuk dicoba. Namun pelaku membawa kabur motor tersebut. Modusnya, cod via media Sosial, sewa Ojek dan Pura-pura mogok. Korbannya rata-rata usianya di bawah 20 tahun,” ungkap dia.
Dari catatan polisi, lanjut dia, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak sepuluh kali sejak awal tahun 2021.
“Para pelaku beraksi di 7 TKP di wilayah Polsek Purwakarta Kota, 1 TKP di wilayah Polsek Bungursari, 1 TKP di Wilayah Polsek Jatiluhur dan dua TKP melaporkan di Polres Purwakarta. Namun, kemungkinan bisa bertambah, karena masih banyak warga yang terus melapor, dan sebelumnya banyak kasus yang dilakukan oleh para pelaku ini,” tutur Januaryono.

0 Komentar