Kronologi Aksi Begal Motor Seret Wanita di Cibitung Sejauh 150 Meter

Dua pelaku kawanan curanmor atau pelaku perampasan motor di Jalan Underpass Cibitung
Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat mencokok dua pelaku kawanan curanmor di Jalan Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (4/3/2024).
0 Komentar

KBEonline.id – Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat mencokok dua pelaku kawanan curanmor atau pelaku perampasan motor di Jalan Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (4/3/2024).

Akibat aksinya itu seorang wanita bernama Indah Agustiani (26) terseret aspal hingga 150 meter karena berusaha mempertahankan motor milik konsumen nya. Terkini, pelaku sudah ditangkap.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor dengan kekerasan itu terjadi tepatnya di depan kursus mobil Persimija Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung atau Underpass Cibitung terjadi pada Selasa (27/2/2024) siang.

Baca Juga:Klaim Dicurangi, Caleg PDIP Karawang Bakal Buka Kasus ke BawasluLampaui Target Nasional, Partisipasi Pemilih di Purwasari Capai 86,14 Persen

Usai kejadian itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga pengejaran pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang, Barat, Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah pada 2 Maret pukul 02.30 WIB berhasil diamankan pelaku utama bernama Sandra alias Andra di wilayah Kabupaten Indramayu dan Agus di Jatiasih Kota Bekas,” kata Sufi saat konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin (04/03/2024).

Sufi menjelaskan, pelaku Andra dan Agus mengendarai sepeda motor berboncengan.Tiba di lokasi kejadian melihat kunci sepeda motor tergantung di depan kursus mobil tersebut.

Hingga akhirnya, Andra mengambil sepeda motor itu dan Agus melihat situasi sekitar.

“Pelaku Andra berperan sebagai pemetik atau mengambil motor. Sedangkan rekannya Agus ini yang memboncengi dan awasi situasi,” beber dia.

Kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana tentang encurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga:Keren, Cabang ke-17 Farina Beauty Clinic Hadir di Cikarang, Promo Grand Opening Diskon Gede-gedean! Aplikasi Info Loker 'Bikin Lumpuh' Calo Tenaga Kerja, Disnakertrans Karawang: Kita Lawan Sama-sama!

“Kami masih lakukan pengembangan lagi, terutama mencari motor korban yang diambil itu,” katanya.

Seorang wanita menjadi korban kejahatan jalanan di Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi hingga terseret sepeda motor pelaku.

Kejadian itu viral di media sosial dan sempat terekam CCTV pada Selasa (27/02/2024).

Sementara itu, Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan, wanita itu terseret sepeda motor di Jalan Raya Bosih atau Underpass Cibitung.

Korban merupakan pegawai jasa kursus mengemudi mobil bernama Indah Agustiyani, 26 tahun.

“Korban berupaya mempertahankan sepeda motor milik pelanggannya yang dicuri pada kemarin siang,” kata Kompol Gurnald Patiran, Rabu (28/2/2024).

0 Komentar