Kuli Bangunan di Tempuran Nyambi Dagang Narkoba: Nasibnya Berujung Dibui

Kuli Bangunan di Tempuran Nyambi Dagang Narkoba: Nasibnya Berujung Dibui
ARIE FIRMANSYAH/KARAWANG BEKASI EKSPRES BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukto obat-obatan yang dijual Hasanudin.
0 Komentar

KARAWANG – Seorang kuli bangunan asal Tempuran, Karawang, Hasanudin alias Tomas (25) diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang lantaran terbukti mengedarkan ganja, sabu dan obat-obatan seperti eximer, rexlona hingga alpazolam.

“Tersangka
HS diringkus di rumahnya di Dusun Wagir Lumbung, Desa Purwajaya, Kecamatan
Tempuran, Kamis (16/1) Pukul 19.00 wib,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang,
AKP Agus Susanto kepada KBE, kemarin (23/1).

Agus
mengatakan, dari tangan tersangka petugas menemukan 9 paket kecil sabu, 1 paket
kecil ganja, 4 toples eximer (masing-masing toples berisikan 1000 butir pil
bertuliskan mf), 5 bungkus eximer yang dilakban orange, 8 butir rexlona, 10
butir alpazolam. 

Baca Juga:Berat Arya Permana Turun 110 Kg, Kini Sudah Lincah Main BolaMobil Besar Belum Diizinkan Akses Jembatan Karawang-Bekasi

“Kami
mendapat melapor bahwa lokasi tersebut terdapat peredaran gelap narkotika. Kita
tindaklanjuti dengan memantau lokasi pada Kamis (16/1) sekitar jam 19.00 wib,
berhasil mengamankan tersangka Hasanudin yang gerak geriknya mencurigakan. Dan
setelah digeledah kamar rumahnya berhasil menemukan ribuan pil, paket sabu dan
ganja siap edar,” bebernya, Kamis  (23/1).

Lanjut
Agus, dari keterangan tersangka, HS mengaku mendapatkan sabu dari BR yang kini
masih buron melalui perantara MS (19) warga Kecamatan Cilamaya Kulon. “Mereka
ini pemain lama. Tidak hanya sebagai pemakai, tapi juga kurir,” terangnya.

Pengembanganpun
dilakukan petugas, MS yang menjadi perantara tersangka Hasanudin dalam
transaksi narkotika dengan BR berhasil diamankan petugas pada Jumat, (17/1).

Tersangka Hasanudin kenai tiga pasal yaitu, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (rie/mhs)

0 Komentar