LADK Tuntas, 18 Parpol di Karawang Bisa Berpartisipasi Pemilu 2024

KPU Kabupaten Karawang telah berhasil menerima LADK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dari 18 partai politik
KPU Kabupaten Karawang telah berhasil menerima LADK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dari 18 partai politik
0 Komentar

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah berhasil menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dari 18 partai politik (parpol) yang akan berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa semua parpol peserta Pemilu tersebut tidak akan menghadapi sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

“Semua parpol telah menyampaikan LADK, dan tidak ada yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Kami, bersama Bawaslu Karawang, terus memantau Sikadeka hingga partai politik terakhir menyerahkan LADK-nya,” tambah Putra.

0 Komentar