Lolos SKD, Belum Tentu Lulus

0 Komentar

KARAWANG – Seleksi CPNS dengan menggunakan CAT menjadikan proses perekrutan CPNS sangat trasnparan. Setelah selesai menjawab soal dan menyelesaikan semua soal peserta sudah dapat mengetahui score nilai yang diperoleh. Begitu juga dengan keluarga dapat menyaksikan langsung live score naik turunnya perolehan nilai peserta melalui monitor yang disediakan panitia. Bahkan setelah sesi tes CAT berakhir hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) langsung ditempel di papan pengumuman. Pada saat peserta keluar ruangan CAT, raut wajah dan expresinya menggmbarkan perolehan hasil SKD. Ada yang sumringah, ada yang terlihat lesu ada juga yang nothing to lose. “Peserta yang memperoleh score nilai tinggi dan melampaui ambang batas tes SKD belum tentu dinyatakan lulus seleksi CPNS. Mekanisme kelulusan diatur oleh Permenpan dan Perka BKN.” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN, Taopik Maulana.

Mekanisme kelulusan CPNS diatur antara lain oleh ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2019 dan Surat Edaran Sekretaris Kementerian PANRB Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 tanggal 10 Februari 2020. Dan juga dijelaskan dalam Siaran Pers Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Nomor 009/RILIS/BKN/II/2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang Nilai TKP, TIU dan TWK tentukan lolos tidaknya peserta SKD ke Seleksi Koompetensi Bidang (SKB). Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. (red/shn)

0 Komentar