Mahfud MD: Peluang Gugat Hasil Pemilu Terbuka Lebar, Kok Gitu? Begini Katanya

IMG-20240218-WA0030.jpg
Cawapres Nomor Urut 3, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan keyakinannya bahwa peluang untuk menggugat hasil Pemilu masih terbuka lebar.
0 Komentar

KBEonline.id – Cawapres Nomor Urut 3, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan keyakinannya bahwa peluang untuk menggugat hasil Pemilu masih terbuka lebar.

 

Menurut Mahfud, pengalaman MK dalam membatalkan pemilihan umum (Pemilu) yang terbukti curang menjadi landasan kuat bahwa penggugat dalam sengketa pemilu di MK tidak selalu berujung pada kekalahan.

 

“Dalam konteks ini, janganlah dianggap bahwa penggugat selalu berakhir dengan kekalahan, karena faktanya kecurangan dalam pemilu seringkali terjadi,” ungkap Cawapres Nomor Urut 3 dalam pernyataannya pada Sabtu (17/2).

 

Baca Juga:Rapat Pleno PPK, Milenial Dominasi Hak Suara di Karawang Barat, Partisipasi Tembus 80 Persen35 Orang Meninggal, Ribuan Petugas Sakit Setelah Pemilu 2024

Mahfud menjelaskan bahwa saat dirinya memimpin MK, mahkamah pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang ataupun pembatalan penuh.

 

“Artinya, dalam kasus seperti ini, yang dianggap menang akan didiskualifikasi dan yang dianggap kalah akan mendapat kesempatan untuk naik. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu ulang merupakan suatu kemungkinan,” tambahnya.

 

Dia juga menegaskan bahwa jika terbukti ada kecurangan yang sah dan terkonfirmasi, MK memiliki wewenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.

 

Mahfud memberikan contoh kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jawa Timur pada tahun 2008. Pada waktu itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo. Hasil pilkada ini kemudian diajukan ke MK.

 

Dalam putusannya, MK memutuskan untuk membatalkan kemenangan Soekarwo. Contoh lainnya adalah kasus Pilkada Bengkulu Selatan di mana pemenang pilkada didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan.

 

Mahfud juga mengkonfirmasi pernyataannya sebelum Pemilu 2024 dimulai, bahwa ada kemungkinan akan ada gugatan terkait hasil Pemilu 2024.

 

“Saya memang sebelumnya pernah menyatakan bahwa dalam setiap pemilu, pihak yang kalah cenderung menuduh bahwa pihak yang menang melakukan kecurangan,” katanya.

 

Baca Juga:Suara Melejit, Artis Verrel Bramasta Optimis Duduk di Senayan Seiring Trend PositifPartisipasi Masyarakat Kecamatan Cikarang Selatan pada Pemilu 2024 Mencapai 70 persen

“Informasi yang saya terima juga mengindikasikan akan ada gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu ini,” tambah Mahfud yang bertarung dalam Pilpres 2024 mendampingi Ganjar Pranowo.

0 Komentar