Matahari Putih Jadi Rebutan, BN Holik Ogah Jadi Wakil Bupati Bekasi 

BN Holik Qodratullah
Tiga kandidat kuat yakni Akhmad Marjuki, BN Holik Qodratullah, dan Dani Ramdan mendaftar ke PAN Kabupaten Bekasi menjelang Pilkada 2024, Rabu (31/7).
0 Komentar

KBEonline.id – Menjelang Pilkada 2024, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi menerima pendaftaran tiga kandidat bakal calon bupati. Ketiga kandidat tersebut adalah Akhmad Marjuki, BN Holik Qodratullah, dan Dani Ramdan. Pendaftaran ini terjadi setelah partai berlambang matahari membuka penjaringan, Rabu (31/7).

 

Akhmad Marjuki menjadi kandidat terakhir yang mendaftar, menambah jumlah pendaftar menjadi tiga orang. 

 

“Yang mendaftar ada tiga, Pak Marjuki, bang BN Holik, dan Dani Ramdan. Jadi, tata laksana Pilkada di PAN itu bakal calon mendaftarkan dirinya di DPD PAN Kabupaten Bekasi,” ujar Jamil, Tim Pengarah Pilkada DPD PAN Kabupaten Bekasi.

 

Baca Juga:PDIP Purwakarta Masih Tunggu Arahan Jelang Pilkada 2024Nasdem Gabung Koalisi Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi 

Jamil menjelaskan bahwa proses pendaftaran di PAN melibatkan pengisian formulir oleh calon yang berminat. Setelah itu, DPD PAN Kabupaten Bekasi akan menerima bakal calon dan menyampaikan surat permohonan rekomendasi ke DPP PAN, serta menembuskannya ke DPW PAN Jawa Barat.

 

Dani Ramdan, yang masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, mengikuti proses pendaftaran di DPW PAN Jawa Barat pada 30 Juli 2024 lalu.

 

Meskipun Dani Ramdan telah mengundurkan diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pj Bupati Bekasi, pengunduran dirinya belum mendapat tanggapan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 

“Ya, tadi Pak Dani ke DPW. Besok juga Pak Marjuki diundang, begitu juga BN Holik. Penyerahan berkas pendaftaran. Mungkin DPW mau tahu calonnya siapa,” jelas Jamil. 

 

“Kemarin masuk berkas Pak Dani, bahkan berkas pendaftaran BN Holik juga sudah masuk. Sedang diproses dibuatkan surat usulan,” lanjutnya, menanggapi informasi bahwa hanya Akhmad Marjuki yang sebelumnya mendaftar.

 

Terkait spekulasi bahwa kedatangan Dani Ramdan ke kantor DPW PAN Jawa Barat adalah untuk menerima rekomendasi bakal calon bupati Bekasi, Jamil menegaskan bahwa surat rekomendasi yang sah hanya bisa dikeluarkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PAN, bukan pengurus DPW. 

 

“Jadi saya luruskan, itu acaranya di DPW. Bukan di DPP. Rekomendasi Pilkada yang bakal berlaku dibawa ke KPU sebagai persyaratan, itu hanya dikeluarkan oleh pimpinan pusat,” tegasnya.

0 Komentar