MCKI Tagih Janji Kejari Karawang Seret Siapapun yang Terlibat Kasus PJU

Dugaan Korupsi PJU Dishub Karawang Jalan di Tempat
Penjelasan Kejari Karawang soal Dugaan Korupsi PJU Dishub Karawang Jalan di Tempat
0 Komentar

KBEONLINE.ID-  Mr KiM Center Karawang  (MCKI) tagih janji Kejari Karawang seret siapapun yang terlibat kasus PJU.

Koordinator MCKI Nurdin Syam menjelaskan, sampai saat ini dari pasca aksi demo aliansi ormas/LSM ke Kajari Karawang yang menuntut penegakan hukum pada kasus PJU belum ada kemajuan.

“Sampai sekarang tidak ada rilis lanjutan tentang penetapan DPO kepada para pemborong yang terlibat langsung di dalam kasus PJU tersebut. Kajari terkesan  tebang pilih. Harusnya jangan dipilah pilah  dalam penegakan hukum,” ujar Nurdin atau yang biasa disebut Mr Kim ini..

Baca Juga:6 Pedayung Karawang Wakili Jabar di PON AcehWarga Majalaya Gempar Penemuan Mayat Penuh Lebam di Bawah Pohon

Mr Kim  meminta Kejadi menyeret kepala dinasnya juga, kalaupun kepala dinas tidak bisa ditahan dengan alasan karena tidak ada aturan hukumnya maka wajibnya Kejari memberikan keterangan yang sejelas jelasnya kepada publik. Terangkan melalui media biar khalayak umum bisa mengetahui dan mendapat pencerahan hukum, ” ujarnya.

Dikatakan juga rakyat awam hukum dan butuh pencerahan. ” Biar warga Karawang tahu jika kepala dinas yang saat itu menjabat tidak ada keterkaitan dgn kasus korupsi PJU. Karenanya diterangkan seterang terangnya  pada publik. Hal itu sangat bermanfaat memberikan edukasi tentang pencerahan hukum di Karawang ini,” tambahnya.

” Kita aksi tetap mensuarakan keras dan itu terdokumentasi. Terkait Selfi dan foto-ghoto itu bagian dari silaturahmi yg tetap harus terjalin. Karena kita datang ke Kajari bukan untuk berperang akan tetapi ber-adudensi,” jelas Mr Kim.

Hal itu; kata dia, menunjukkan santunnya budaya ormas/LSM Karawang. Dan aksi kemarin adalah menunjukan bahwa ormas  Karawang bisa menjaga marwah kehormatan Getih Karawang terbukti dengan tidak rusuh.

Mr Kim juga menjelaskan, pointnya bahwa Inspektorat Karawang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan Perda dan Perbup.

Terbukti ketika kejaksaan membuat surat untuk pemeriksaan terhadap kasus PJU dan Isspektorat malah membuat surat jawaban ke bupati dengan alasan ini adalah konflik of interest. 

” Dimana Plt Inspektorat nya ini adalah Pak AR. Jadi  aneh jika bersih kenapa risih adapun jika  kasus ini bersifat sanksi administrasi maka dijelaskan sanksinya seperti apa? Jika ada kerugian negara dimana bentuknya ? Apakah spek pekerjaannya tidak sesuai RAB?  Ini ada kemungkinan besar dan bisa dipastikan kepala dinas atau kepala inspektorat diduga melakukan tindakan korupsi PJU.” tandasnya. ** 

0 Komentar