Memiliki SHM, Rencana Pembongkaran Puluhan Bangunan di Bantaran Kali Tertunda 

Normalisasi Kali Cibitung
Upaya Pemerintah Daerah melakukan normalisasi kali untuk menangani kekeringan di Wilayah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi terbentur sejumlah kendala.
0 Komentar

KBEonline.id – Upaya Pemerintah Daerah melakukan normalisasi kali untuk menangani kekeringan di Wilayah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi terbentur sejumlah kendala. Di antaranya adanya bangunan-bangunan yang berada di bantaran kali yang sulit ditertibkan. Terlebih bangunan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya menyampaikan, Temuan SHM tersebut hasil pendataan Satpol-PP pada saat melakukan sosialisasi tentang rencana Pemerintah Daerah akan melakukan normalisasi kali di Wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung.

“Dari 188 bangunan itu. Ada 77 alas haknya SHM. Kemudian sebanyak 111 memiliki kepemilikan lahan garapan. Sehingga dengan temuan tersebut kami melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti dalam penanganan darurat bencana kekeringan,” kata Surya. Kamis (19/9).

Baca Juga:Swiss-Belhotel International Indonesia Jalin Kemitraan dengan ECPAT Indonesia untuk Anak BangsaKasus Dugaan Korupsi, Pemeriksaan Bacabup Karawang dan Purwakarta Berlanjut Usai Pilkada?

Surya menyebut, dengan adanya puluhan 77 bangunan yang memiliki SHM dan 111 memiliki kepemilikan lahan garapan. Untuk sementara kebijakan terkait rencana penertiban bangunan akan dilaporkan dulu kepada pemimpin.

“Hasil lapangan kami. Banyak bangunan yang memiliki sertifikat hak milik, bangunan yang berdiri di PJT dapat menunjukan bukti kepemilikan garapan, bila terdapat satu bangunan yang dibongkar maka bangunan lain harus dibongkar semua. Adanya benturan kepentingan antara petani dan masyarakat, dan potensi gangguan keamanan, ketentraman, ketertiban umum menjelang pemilukada. Jadi akan kami sampaikan pada saat rapat koordinasi,” ucapnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, (SDA BM-BK) Kabupaten Bekasi, Agung Mulia mengatakan, adanya kepemilikan SHM bangunan di bantaran sungai atau kali yang berada disejumlah wilayah Kabupaten Bekasi menjadi pertanyaan.

“Memang bukan kapasitas saya untuk memberikan penjelasannya. Namun anehnya kenapa di bantaran kali bisa ada muncul SHM. Kami sifatnya hanya mendampingi Satpol PP dalam pendataan dan sosialisasi rencana penertiban yang tujuan untuk mempermudah normalisasi dalam penanganan darurat bencana kekeringan,” ucapnya.

Agung menjelaskan, pada intinya ketika di bantaran kali atau sungai itu bisa muncul SHM. Kata dia perlu diperjelas seperti apa bisa muncul di bantaran kali atau sungai yang jelas bertentangan dengan Peraturan Mentri PUPR tentang Garis Sepadan Sungai (GSS).

0 Komentar