Muda-mudi Pengedar Uang Palsu di Bekasi Ditangkap Saat Transaksi

Pengedar upal di Bekasi
Pasangan muda-mudi yang diduga kuat sebagai pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Bekasi berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.
0 Komentar

KBEonline.id – Pasangan muda-mudi yang diduga kuat sebagai pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Bekasi berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi. Kedua pelaku yang diketahui berinisial ‘GP’  dan ‘SP’ ini tertangkap tangan saat melakukan transaksi di jejaring media sosial. 

Peristiwa penangkapan ini diungkap oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, yang membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kegiatan kriminal ini terdeteksi saat mereka mengedarkan dan memasarkan uang tersebut lewat media sosial facebook.

“Kejadinnya tanggal 1 Maret 2024 sekiranya pukul 01.00 WIB di Desa Karangrajaya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Modusnya mereka membuat uang palsu untuk diedarkan atau dijual, untuk cara menjual atau marketing/pemasarannya mereka menggungkan media sosial facebook,” kata Tweedy kepada Cikarang Ekspress pada Selasa (19/03).

Baca Juga:Waspada, BMKG Prediksi Karawang Utara Dilanda Hujan Deras Hingga Akhir MaretSDN Sukasari I Karawang Hancur Disapu Puting Beliung

Tweedy mengungkapkan barang bukti yang diamankan yakni satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot kemudian 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cek kaleng merek kuda terbang, tiga pcs gliter warna emas dan hijau metalik. 

Kemudian, sambung Tweedy, barang bukti lainnya  terdapat tiga botol tinta warna hitam merek epson, tiga botol tinta warna merah merek epson, tiga botol tinta warna biru merek epson, tiga botol tinta kuning merek epson, satu lembar plastik karet dan 10 lembar plastik mikro termasuk printer satu unit.

Tweedy menegaskan kedua tersangka pasangan sejoli berinisial GP dan SP itu mulai beroperasi sejak akhir tahun 2023, dan setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan itu tersangka belajar secara otodidak dan tidak terkait adanya dengan sindikat kelompok pengedar uang palsu.

“Pelaku beroperasi dari akhir tahun 2023, setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan itu belajar otodidak tidak berkaitan dengan adanya kelompok-kelompok dan kedua pelaku ini mereka berpacaran. Jadi dia memasarkan melalui media sosial, mereka menjual, tidak mengedar atau memakai untuk jual beli tapi menjual uang palsu,” ungkap Tweedy.

Kendati demikian, Tweedy menerangkan adapun perbedaan uang asli dengan uang yang palsu itu terlihat jelas berbeda dari tekstur kertasnya, jika yang asli kan punya pengaman-pengaman tertentu yang dimiliki.

0 Komentar