Neni Nur Hayati: Mobilisasi Aparat Desa untuk Dukung Capres- cawapres adalah Politik Kasar Tanpa Etik

KBEONLINE. ID– Pengamat politik  Neni Nur Hayati: Mobilisasi aparat desa untuk dukung capres- cawapres adalah politik kasar tanpa etik

Diketahui dukungan politik dari aparatur pemerintahan desa kepada pasangan capres-cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai menjadi wujud praktik demokrasi yang berjalan tanpa etika.

“Politik  mobilisasi kepala desa ini memperlihatkan demokrasi tanpa etika dan moralitas. Terlalu banyak manuver politik yang dilakukan dengan menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan,” kata  Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Baca Juga: Minta Dana Desa Rp 5 Miliar, Apdesi Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran

Neni mengatakan, aparatur pemerintahan desa sebaiknya tidak terseret dalam pusaran persaingan politik dengan alasan apapun supaya tidak merusak praktik demokrasi di tengah masyarakat.

Jika para aparatur pemerintahan desa tidak mengindahkan UU Pemilu dan UU Desa, maka menurut Neni hal itu menjadi sinyal akan terjadinya potensi dugaan pelanggaran dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

“Dukungan perangkat desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran tidak etis dan merusak tatanan demokrasi.

Meskipun dilakukan di luar tahapan kampanye, tetapi ini menjadi awal potensi dugaan pelanggaran yang rentan terjadi,” ucapnya.

Baca Juga: Apdesi Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

“Dan tidak menutup kemungkinan menurunkan kualitas demokrasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu,” sambung Neni.

Ia juga mengingatkan aparatur pemerintahan desa terdapat ancaman pidana penjara dan denda jika mereka tidak netral dalam Pemilu atau Pilpres.

Panduan sikap aparatur pemerintahan desa dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan umum (Pemilu), dan pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam kedua beleid itu dipaparkan dengan jelas aparatur pemerintahan desa wajib bersikap netral.

Baca Juga: Disebut Maling, Apdesi Laporkan Nitizen

Baca juga: Mobilisasi Aparat Desa Mirip Zaman Orba, Pengamat UI: Kita Balik ke Era Otoriter Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *