Neni Nur Hayati: Mobilisasi Aparat Desa untuk Dukung Capres- cawapres adalah Politik Kasar Tanpa Etik

Pengamat politik  Neni Nur Hayati: Mobilisasi aparat desa untuk dukung capres- cawapres adalah politik kasar tanpa etik
Pengamat politik  Neni Nur Hayati: Mobilisasi aparat desa untuk dukung capres- cawapres adalah politik kasar tanpa etik
0 Komentar

KBEONLINE. ID– Pengamat politik  Neni Nur Hayati: Mobilisasi aparat desa untuk dukung capres- cawapres adalah politik kasar tanpa etik

Diketahui dukungan politik dari aparatur pemerintahan desa kepada pasangan capres-cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai menjadi wujud praktik demokrasi yang berjalan tanpa etika.

“Politik  mobilisasi kepala desa ini memperlihatkan demokrasi tanpa etika dan moralitas. Terlalu banyak manuver politik yang dilakukan dengan menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan,” kata  Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Baca Juga:Tafsir Politik Pertemuan Puan- Jokowi Setelah Gibran Jadi Cawapres PrabowoAki-aki Biadab Hamili Gadis Muda Dituntut 14 Tahun Penjara

Neni mengatakan, aparatur pemerintahan desa sebaiknya tidak terseret dalam pusaran persaingan politik dengan alasan apapun supaya tidak merusak praktik demokrasi di tengah masyarakat.

Jika para aparatur pemerintahan desa tidak mengindahkan UU Pemilu dan UU Desa, maka menurut Neni hal itu menjadi sinyal akan terjadinya potensi dugaan pelanggaran dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

“Dukungan perangkat desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran tidak etis dan merusak tatanan demokrasi.

Meskipun dilakukan di luar tahapan kampanye, tetapi ini menjadi awal potensi dugaan pelanggaran yang rentan terjadi,” ucapnya.

“Dan tidak menutup kemungkinan menurunkan kualitas demokrasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu,” sambung Neni.

Ia juga mengingatkan aparatur pemerintahan desa terdapat ancaman pidana penjara dan denda jika mereka tidak netral dalam Pemilu atau Pilpres.

Panduan sikap aparatur pemerintahan desa dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan umum (Pemilu), dan pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:Alam Karawang Selatan Makin Rusak, Para Oknum Sibuk Cari Untung, Tambang Batu Ilegal Dibiarkan1 dari 3 Pembacok Siswa SMK Dengklok Dibekuk Setelah Kabur ke Bogor

Dalam kedua beleid itu dipaparkan dengan jelas aparatur pemerintahan desa wajib bersikap netral.

0 Komentar